Senin, April 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi di Tanah Datar Dipecat karena Pakai Sabu-Sabu dan Tak Masuk Dinas

Holy Adib
Senin, 25 Agustus 2025 19:12
in Hukum & Kriminal
Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar

Polwan memegang foto Briptu YP, polisi yang dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lapangan apel kantor polres pada Senin (25/8). Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Seorang polisi yang melakukan pelanggaran berat dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Kantor Polres Tanah Datar pada Senin (25/8). Upacara itu dipimpin oleh Kepala Polres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.

Ichsan mengatakan bahwa polisi yang dipecat tersebut ialah Briptu YP (29), berdinas di Satuan Samapta selama delapan tahun. Ia menjelaskan bahwa keputusan memecat YP merupakan sanksi final atas pelanggaran berat yang dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyebut bahwa pelanggaran berat yang dilakukan YP ialah menggunakan sabu-sabu dan sudah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman satu tahun empat bulan. Selain itu, katanya, YP melakukan beberapa pelanggaran disiplin.

“Pelanggaran pertama ialah masuk tempat hiburan malam di Padang. Kedua, urinnya positif sabu-sabu. Ketiga, tidak masuk kantor enam hari tanpa izin atasan,” ucap Ichsan.

Setelah itu, kata Ichsan, YP melakukan ditangkap karena menggunakan sabu-sabu bersama temannya. Ia menceritakan bahwa awalnya yang ditangkap ialah teman YP, lalu YP. Ia mengatakan bahwa polisi menemukan sabu-sabu dan ganja di rumah YP.

Berdasarkan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan YP, kata Ichsan, Polres Tanah Datar mengusulkan PTDH terhadap YP kepada Polda Sumbar karena melanggar PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian, katanya, Polda Sumbar memutuskan untuk melakukan PTDH terhadap YP.

“Pemberhentian ini adalah wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi. Kita tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian,” ujar Ichsan.

Ichsan menekankan kepada semua anggota Polres Tanah Datar untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga. Ia mengingatkan setiap personel senantiasa mematuhi kode etik profesi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Polisi di Tanah Datar di-PTDHPolisi di Tanah Datar dipecatPolisi pakai sabu-sabuPolres Tanah DatarTanah Datar

Berita Terkait

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Next Post
DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

DPRD Jadwalkan Rapat di Luar Daerah, Pembahasan APBD Perubahan Dharmasraya 2025 Tertunda

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.