Diberitakan sebelumnya, Polresta Padang menetapkan dua orang tersangka berinisial S (Sony) dan R (Roby) dari lima terduga pelaku dalam kasus curas yang terjadi di Simpang Empat Lubuk Begalung, Padang, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
AKBP Rully menjelaskan, pada Selasa dini hari, tersangka Sony dan Roby bersama dua rekannya, Tina dan Boy (terduga pelaku), pulang dari Victoria menggunakan mobil Agya berwarna putih. Dalam perjalanan, Tina meminta untuk diantar pulang. Namun, Sony menerima telepon dari warga bernama Pendi dan Ardi, pemilik kedai nasi goreng, yang melaporkan adanya tawuran di Simpang Ketaping.
Sony dan rombongannya lantas menuju lokasi tawuran dan bertemu dengan Pendi serta Ardi. Mereka kemudian diajak untuk menyisir lokasi tawuran menggunakan mobil.
Setibanya di Simpang Empat Lubuk Begalung, para tersangka melihat rombongan tawuran dan memepet sepeda motor Honda Scoopy hitam yang dikendarai korban Muhammad Syakbiratul Ricardo alias Ratul bersama seorang pria yang tidak dikenal, Mr. X.
“Tersangka melihat Ratul membawa senjata tajam jenis kelewang. Saat berusaha melarikan diri, Ratul dan Mr. X terjatuh dari sepeda motor. Ratul berhasil diamankan oleh tersangka Sony, sementara Mr. X berhasil melarikan diri,” pungkas AKBP Rully.