Kabarminang – Polisi mendatangi lokasi tambang emas ilegal di Pulau Karam, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan pada Kamis (15/5). Hasilnya, petugas menemukan satu unit kapal lanting yang diduga digunakan untuk mengeruk emas di sungai kawasan setempat.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa kapal tersebut ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak. Pihaknya menduga para penambang mengetahui pergerakan petugas ke lokasi sehingga terlebih dulu melarikan diri.
Faisal menyebut bahwa kapal tersebut langsung dibongkar. Petugas juga memasang garis polisi dan plang peringatan untuk menghentikan tambang ilegal.
“Kami juga melakukan pendekatan persuasif mengedukasi warga dan mengimbau tidak terlibat atau mendukung tambang emas ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan ekosistem sungai, merusak tanah, dan bisa memicu konflik sosial,” kata Faisal, Jumat (16/5).
Ia menegaskan tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Sebelumnya diberitakan, warga setempat ribut dengan pemilik tambang. Emak-emak bahkan meminta bantuan presiden dan kapolda untuk menertibkan tambang itu.
Warga setempat melalui akun Facebook bernama Nike Ar**** menyebut bahwa tambang yang berada di daerah mereka adalah ilegal. Emak-emak khawatir, tambang ilegal akan merusak jalan dan mengancam keselamatan anak-anak mereka.
“Ada tambang ilegal yang sudah meresahkan warga, tolong bantu kami untuk menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tulis Nike Ar**** pada Rabu (14/5).