Selain itu, Irmadawani juga mengungkap bahwa selama masa kepemimpinan Roberia, situs BKN sempat diblokir sehingga BKPSDM tidak bisa melakukan perubahan atau penyesuaian data pegawai.
“Kami saja harus koordinasi dengan BKN pusat untuk membuka blokir tersebut karena sudah diblokir oleh pimpinan sebelumnya,” ungkapnya.
Dengan adanya pelanggaran ini, Pemko Pariaman terpaksa melakukan perbaikan dan koordinasi ulang dengan BKN perwakilan Sumatera agar proses pengangkatan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi ratusan tenaga honorer yang telah dilantik dan mengira status mereka sudah aman. Kini, mereka harus menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah, sementara polemik dugaan pelanggaran hukum ini masih menjadi sorotan.