Sabtu, Januari 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pj Wali Kota Pariaman Roberia Diduga Lakukan Maladministrasi, Berujung 663 SK PPPK Dibatalkan

Rendi Hakimi
Senin, 24 Maret 2025 14:51
in Kabar Sumbar
BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).

BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).


Kabarminang.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia.

Ia menyampaikan akibat pelanggaran tersebut sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik pada Februari 2025 harus menerima kenyataan pahit yakni SK mereka dibatalkan. Hal itu dikerenakan adanya mal administrasi fatal yang ditemukan dalam penerbitan SK.

Irmadawani menegaskan bahwa pembatalan SK ini merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan koordinasi.

Ia mengatakan salah satu pelanggaran terbesar yang disorot adalah masa kontrak PPPK yang tertulis dalam SK.

“Saat SK ini keluar, sempat heboh karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman mendapat perlakuan istimewa,” ungkap Irmadawani dalam konferensi pers yang digelar di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena selama kepemimpinan Roberia, BKPSDM tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan format baku dari BKN, terutama dalam penetapan masa kerja.

“Seharusnya, masa kerja PPPK tidak bisa berlaku hingga usia pensiun. Namun, dalam SK yang diterbitkan oleh Pemko Pariaman, ada perubahan template secara manual yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKPSDM PariamanPj Wali Kota Pariaman RoberiaPPPK Pariaman

Berita Terkait

Jembatan Putus Akibat Galodo, Warga di Padang Pariaman Seberangi Sungai Batang Anai dengan Perahu Karet

Jembatan Putus Akibat Galodo, Warga di Padang Pariaman Seberangi Sungai Batang Anai dengan Perahu Karet

17 Januari 2026
Siswi SD di Payakumbuh Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

Sempat Dilaporkan Hilang, Anak Perempuan 14 Tahun Asal Limapuluh Kota Akhirnya Ditemukan

17 Januari 2026
Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

17 Januari 2026
Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

Wawako Payakumbuh Resmikan Masjid Darul Hikmah, Ajak Warga Hidupkan Gerakan Maghrib Mengaji

17 Januari 2026
Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026
Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

Satpol PP Tertibkan PKL Nakal di Padang

16 Januari 2026
Next Post
Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.