Jumat, Juni 20, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pj Wali Kota Pariaman Roberia Diduga Lakukan Maladministrasi, Berujung 663 SK PPPK Dibatalkan

Rendi Hakimi
Senin, 24 Maret 2025 14:51
in Kabar Sumbar
BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).

BKPSDM Kota Pariaman menggelar konferensi pers di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3).


Kabarminang.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia.

Ia menyampaikan akibat pelanggaran tersebut sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik pada Februari 2025 harus menerima kenyataan pahit yakni SK mereka dibatalkan. Hal itu dikerenakan adanya mal administrasi fatal yang ditemukan dalam penerbitan SK.

Irmadawani menegaskan bahwa pembatalan SK ini merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan koordinasi.

Ia mengatakan salah satu pelanggaran terbesar yang disorot adalah masa kontrak PPPK yang tertulis dalam SK.

“Saat SK ini keluar, sempat heboh karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman mendapat perlakuan istimewa,” ungkap Irmadawani dalam konferensi pers yang digelar di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena selama kepemimpinan Roberia, BKPSDM tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan format baku dari BKN, terutama dalam penetapan masa kerja.

“Seharusnya, masa kerja PPPK tidak bisa berlaku hingga usia pensiun. Namun, dalam SK yang diterbitkan oleh Pemko Pariaman, ada perubahan template secara manual yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BKPSDM PariamanPj Wali Kota Pariaman RoberiaPPPK Pariaman

Berita Terkait

Wawako Pariaman Serahkan Trofi O2SN dan GSI 2025, Dorong Pelajar Ukir Prestasi hingga Tingkat Nasional

Wawako Pariaman Serahkan Trofi O2SN dan GSI 2025, Dorong Pelajar Ukir Prestasi hingga Tingkat Nasional

20 Juni 2025
Pemkab Solok Selatan Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pemkab Solok Selatan Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah, Tindak Lanjuti Temuan BPK

20 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Kota Pariaman 2025–2029, Wali Kota Yota Balad Tegaskan Penyelarasan Visi Misi Pembangunan

Musrenbang RPJMD Kota Pariaman 2025–2029, Wali Kota Yota Balad Tegaskan Penyelarasan Visi Misi Pembangunan

19 Juni 2025
Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025
Pemko Pariaman dan BBPOM Padang Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Pemko Pariaman dan BBPOM Padang Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

19 Juni 2025
SPMB Kota Padang 2025 Jenjang SMP Resmi Dimulai, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya!

SPMB Kota Padang 2025 Jenjang SMP Resmi Dimulai, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya!

19 Juni 2025
Next Post
Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

Ngeri! Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Anggota Tubuh Lengkap di Padang Pariaman

17 Juni 2025

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

Tersangka Pembunuh di Pesisir Selatan Mutilasi Tubuh dan Makan Daging Korban

13 Juni 2025

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

Terkuak! Terduga Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 2 Perempuan Lain

19 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Pesisir Selatan Mutilasi Teman Lalu Masak Dagingnya

15 Juni 2025

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

Remaja Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan Maut di Malalak

14 Juni 2025

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

Ngeri, Warga Temukan Potongan Kaki di Padang Pariaman, Diduga Milik Mayat Tak Utuh yang Ditemukan Kemarin

18 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Âİ 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Âİ 2025 KabarMinang.com.