Kabarminang.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia.
Ia menyampaikan akibat pelanggaran tersebut sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik pada Februari 2025 harus menerima kenyataan pahit yakni SK mereka dibatalkan. Hal itu dikerenakan adanya mal administrasi fatal yang ditemukan dalam penerbitan SK.
Irmadawani menegaskan bahwa pembatalan SK ini merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan koordinasi.
Ia mengatakan salah satu pelanggaran terbesar yang disorot adalah masa kontrak PPPK yang tertulis dalam SK.
“Saat SK ini keluar, sempat heboh karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman mendapat perlakuan istimewa,” ungkap Irmadawani dalam konferensi pers yang digelar di aula Balai Kota Pariaman pada Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kesalahan ini terjadi karena selama kepemimpinan Roberia, BKPSDM tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, SK yang diterbitkan tidak sesuai dengan format baku dari BKN, terutama dalam penetapan masa kerja.
“Seharusnya, masa kerja PPPK tidak bisa berlaku hingga usia pensiun. Namun, dalam SK yang diterbitkan oleh Pemko Pariaman, ada perubahan template secara manual yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.