“Di warung itu petugas menemukan 24 botol bir hitam Guinness dan 1 ember tuak,” tutur Zamrinaldi.
Pada ketiga warung itu, kata Zamrinaldi, petugas meminta pemilik warung untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Ia menyebut bahwa imbauan itu mengacu kepada Surat Edaran Bupati dan Kapolres Dharmasraya bahwa pemilik tempat usaha diminta untuk menjaga suasana tetap tertib dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadan.
Zamrinaldi mengatakan bahwa petugas menyita semua miras yang ditemukan di tiga warung itu dan membawanya ke Markas Polres Dharmasraya. Ia menyebut bahwa petugas menemukan 90 botol miras dan ratusan liter tuak.
“Miras yang disita itu nanti dimusnahkan, tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Zamrinaldi.















