Ia juga mengingatkan bahwa kesesuaian pembangunan dengan dokumen rencana tata ruang tidak serta-merta menjamin suatu kawasan bebas dari risiko banjir. Sebaliknya, terjadinya banjir juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran perizinan tata ruang.
“Terjadinya banjir tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran izin tata ruang, sehingga butuh pembuktian teknis melalui evaluasi dokumen perencanaan serta kajian hidrologi,” ucap Timtim.
Dalam mengidentifikasi penyebab banjir, ia menilai teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) dapat membantu menggabungkan berbagai data, mulai dari elevasi, kemiringan lereng, tutupan lahan, hingga riwayat genangan.
“Pemanfaatan overlay data spasial melalui GIS sangat membantu mengidentifikasi pola genangan berulang secara terukur dan presisi,” ujarnya.
Meski demikian, hasil pemetaan digital harus tetap diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan pemodelan hidraulika agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.
“Tanpa adanya verifikasi lapangan dan pemodelan hidraulika, peta GIS hanya akan menjadi visualisasi gambar semata tanpa memiliki kekuatan dasar pengambil kebijakan,” tuturnya.
Timtim merekomendasikan Pemerintah Kota Padang melakukan audit menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang berulang kali dilanda banjir. Audit tersebut perlu mengacu pada catatan kejadian sebelumnya dan pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.
“Pemerintah daerah perlu mengaudit kawasan rawan bencana berdasarkan catatan historis kejadian dan pemeriksaan fisik langsung di lapangan,” katanya.



















