“Kegiatan replanting sudah selesai dan tidak ada permasalahan di lapangan, bahkan telah dilakukan rapat evaluasi dan laporan pengerjaan ke PT Sucofindo di Padang,” ujarnya
Sugeng mengaku selama peremajaan dilakukan ada beberapa kendala di lapangan, tetapi telah diselesaikan. Pihaknya sudah menyerahkan seluruh berkas laporan kegiatan kepada PT Sucofindo pada 6 Juni 2025.
Terkait dengan adanya laporan ke kejaksaan tentang adanya praktik penggeleombungan dana dan pungutan liar (pungli) selama peremajaan, Sugeng mengaku heran karena tidak adanya keluhan dari anggota keltannya.
“Saya orang awam, awalnya tentu heran dan kaget. Tapi, itu hak mereka untuk melapor. Terkait dengan laporan, itu bukan dari anggota kelompok tani kami. Kami siap memberikan keterangan dan dokumen pelaksanaan replanting kelompok tani kami,” tuturnya.
Wali Nagari Sipangkur, Arif Gumensah, selaku pembina keltan di nagari itu, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat evaluasi bersama keltan pada 22 Juni 2025. Arif menjelaskan bahwa dalam rapat itu pihaknya juga mempertanyakan adanya laporan dugaan pungli oleh masyarakat kepada kejaksaan atas pelaksanaan program peremajaan itu.
“Dari rapat evaluasi itu diketahui tidak adanya pungli maupun masalah lainnya, apalagi yang melapor tersebut bukan anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki,” ucapnya.
Tentang laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan replanting di nagari Sipangkur, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Afdal Saputra, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor, seperti kejadian lapangan dan dokumen.
Perihal dugaan pungli Rp8 juta per hektare dari pelapor, Afdal mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pelapor.
“Sementara ini, kami fokus dulu untuk bisa mengambil keterangan sebanyak-banyaknya dari pelapor dan dokumen dokumen otentik. Saat ini dokumen dari pelapor berupa foto foto kegiatan dalam lampiran laporan tersebut,” katanya.