Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengusaha Orgen Tunggal Dipanggil DPRD Padang Terkait Video Joget Seksi di Pesta Pernikahan

Habil Ramanda
Senin, 21 April 2025 21:42
in Kabar Sumbar
Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, Edi Cotok. Foto/Habil Ramanda

Ketua Ikatan Pengusaha Orgen Tunggal Sumbar, Edi Cotok. Foto/Habil Ramanda


Kabarminang – Komisi I DPRD Kota Padang memanggil sejumlah pengusaha orgen tunggal yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar untuk membahas video viral seorang perempuan berpakaian seksi yang berjoget di acara pernikahan di Gurun Laweh, Lubuk Begalung.

Selain itu Komisi I DPRD Padang juga memanggil camat, pihak Satpol PP, bagian hukum Pemko Padang, serta jajaran Komisi I DPRD.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, kejadian tersebut dinilai telah mencoreng citra Kota Padang dan melanggar ketentuan ketertiban umum.

“Kita hearing dengan pengusaha orgen tunggal dan OPD terkait, karena aksi dalam video itu termasuk pornoaksi yang meresahkan. Ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” katanya, Senin (21/4).

Ia menyebut ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, memastikan edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan acara keramaian benar-benar tersosialisasi mulai dari camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW.

Selain itu, ia juga mendorong adanya regulasi yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur teknis penyelenggaraan hiburan, termasuk batas waktu, izin keramaian, serta penampilan hiburan yang sesuai norma.

“Ada usulan dari para pengusaha orgen agar mereka difasilitasi untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sehingga terdata secara resmi. Jika ada pelaku usaha dari luar daerah, harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang,” tambahnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPRD Padangorgenpadang

Berita Terkait

Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Sumbar 2025

17 September 2025
Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

17 September 2025
Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

17 September 2025
Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

17 September 2025
Marak Tambang Ilegal di Dharmasraya, Ini Kata Bupati

Politisi Muda Apresiasi Transparansi CSR di Era Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

17 September 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Next Post
11 Orang Diamankan Polisi dalam Demo 100 Hari Kapolda Sumbar

11 Orang Diamankan Polisi dalam Demo 100 Hari Kapolda Sumbar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.