Kabarminang – Komisi I DPRD Kota Padang memanggil sejumlah pengusaha orgen tunggal yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Orgen Sumbar untuk membahas video viral seorang perempuan berpakaian seksi yang berjoget di acara pernikahan di Gurun Laweh, Lubuk Begalung.
Selain itu Komisi I DPRD Padang juga memanggil camat, pihak Satpol PP, bagian hukum Pemko Padang, serta jajaran Komisi I DPRD.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan, kejadian tersebut dinilai telah mencoreng citra Kota Padang dan melanggar ketentuan ketertiban umum.
“Kita hearing dengan pengusaha orgen tunggal dan OPD terkait, karena aksi dalam video itu termasuk pornoaksi yang meresahkan. Ini jelas melanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” katanya, Senin (21/4).
Ia menyebut ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Pertama, memastikan edaran Wali Kota Padang terkait pelaksanaan acara keramaian benar-benar tersosialisasi mulai dari camat, lurah, hingga ke tingkat RT dan RW.
Selain itu, ia juga mendorong adanya regulasi yang lebih rinci dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur teknis penyelenggaraan hiburan, termasuk batas waktu, izin keramaian, serta penampilan hiburan yang sesuai norma.
“Ada usulan dari para pengusaha orgen agar mereka difasilitasi untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sehingga terdata secara resmi. Jika ada pelaku usaha dari luar daerah, harus tunduk pada aturan yang berlaku di Kota Padang,” tambahnya.