Kabarminang – Seorang pengusaha asal Pesisir Selatan berinisial YA (63) melaporkan dugaan persoalan kerja sama pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar setelah proyek yang tengah dibangun disebut beralih ke pihak lain.
Kuasa hukum YA, Rodi Chandra, mengatakan laporan pengaduan telah disampaikan ke Polres Pesisir Selatan pada Kamis (18/6/2026). Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Klien kami merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya mencapai Rp1 miliar,” kata Rodi, Rabu (24/6/2026).
Menurut Rodi, persoalan berawal dari kerja sama pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan. Pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 6.400 meter persegi yang disewa kliennya berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 25 tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam perjanjian tersebut, nilai sewa lahan ditetapkan Rp15 juta per tahun dengan jangka waktu lima tahun atau senilai total Rp75 juta. Selain itu, terdapat pula perjanjian kerja sama yang dituangkan dalam Akta Nomor 54/L-2025 pada 28 Mei 2025.
Rodi menjelaskan, pembangunan dapur MBG dimulai setelah adanya penunjukan lokasi oleh Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni. Setelah proses administrasi penggunaan lahan selesai, kliennya disebut mulai membangun fasilitas dapur menggunakan dana pribadi.
Pihaknya mengklaim investasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp850 juta, dengan progres pembangunan fisik lebih dari 75 persen.
Namun, pembangunan sempat dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian persoalan terkait keberadaan kandang itik di depan bangunan dapur.
















