“Pembangunan sempat dihentikan oleh klien kami sambil menunggu keputusan terkait keberadaan kandang itik di depan bangunan dapur. Namun, alih-alih menunggu penyelesaian, dapur justru dilanjutkan oleh pihak lain tanpa komunikasi sedikit pun,” ungkap Rodi.
Menurutnya, kliennya terkejut saat kembali meninjau lokasi proyek karena sejumlah material dan peralatan yang sebelumnya berada di lokasi disebut sudah tidak ditemukan, sementara pembangunan tetap berjalan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang dilaporkan ialah pimpinan Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni berinisial V dan pemilik lahan berinisial R.
Rodi menduga telah terjadi pengalihan pengelolaan proyek kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan maupun penyelesaian kerja sama dengan kliennya.
Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonlitigasi dengan melayangkan dua kali somasi, masing-masing dengan tenggat waktu 14 hari dan tujuh hari kerja.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihaknya menyebut tidak ada tanggapan terhadap somasi maupun tawaran mediasi.
“Karena dua kali somasi diabaikan dan klien kami sangat dirugikan, kami resmi menempuh jalur hukum,” kata Rodi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni terkait laporan yang disampaikan YA melalui kuasa hukumnya.
















