Pengurusan izin penggunaan lahan
Sebelumnya, Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkab Pesisir Selatan sejak 2001. Ia menyebut bawah sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Pesisir Selatan terbit pada 2007.
“Pencatatan tanah itu berada pada Kartu Inventaris Barang Dinas Pertanian. Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan dari Dinas Pertanian tentang pihak ketiga yang memanfaatkan tanah tersebut,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan surat peminjaman tanah tersebut.
“Itu tanah Dinas Pertanian. Tanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian,” ucapnya.
Plh. Sekretaris Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hendro Kurniawan, menyatakan bahwa tidak ada warga yang mengurus izin penggunaan tanah tersebut ke dinasnya. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset pemkab harus melalui izin dari dinas terkait yang mengelola aset tersebut.
“Pemanfaatan tanah Dinas Pertanian tidak boleh oleh perorangan, tetapi oleh kelompok tani,” katanya.
Kabarminang.com sudah bertanya kepada Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, perihal klaim Agri bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin secara lisan dari bupati untuk menggarap lahan itu. Namun, Hendrajoni belum menanggapi pertanyaan Kabarminang.com. Kabarminang.com akan menayangkan jawaban Hendrajoni pada berita selanjutnya jika ia memberikan jawaban.