Minggu, Agustus 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Diminta Berhenti Menggarap Sebelum Ada Izin Resmi

Holy Adib
Sabtu, 16 Agustus 2025 20:29
in Kabar Sumbar
Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST

Tanah Pemkab Pesisir Selatan sekitar empat hektare di Kampung Koto Marapak, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Foto: IST


Tokoh masyarakat lainnya, Mulfi Joni (59), terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa tanah itu digarap oleh beberapa orang untuk berladang jagung karena sebagian tanah itu sedang dalam proses peralihan aset dari Dinas Pertanian ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Ia menceritakan bahwa pada 2023 ia mendapatkan izin secara lisan dari Bupati Pesisir Selatan ketika itu, Rusma Yul Anwar, untuk menjadikan sebagian tanah itu sebagai sarana olahraga. Kemudian, ia sebagai Koordinator Olahraga Kecamatan Linggo Sari Baganti mengajukan permohonan kepada Pemkab Pesisir Selatan untuk mengalihkan aset tanah itu dari Dinas Pertanian ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.

“Bidang Barang Milik Daerah sudah meninjau tanah itu setelah kami usulkan dulu. Badan pengelola aset daerah dan Dinas Pertanian sudah menindaklanjuti izin yang diberikan bupati secara lisan dulu, tapi sampai kini peralihan aset itu belum selesai dan tanah itu belum digunakan sebagai sarana olahraga. Kini tiba-tiba ada orang yang menggarap tanah itu untuk berladang jagung tanpa izin resmi,” tutur salah anggota tim pembebasan lahan untuk menjadi aset pemkab tersebut.

Karena lahan itu digarap untuk dijadikan ladang jagung, kata Mulfi Joni, para pemuda Nagari Air Haji kecewa lantaran sebagian lahan itu tidak jadi dimanfaatkan sebagai sarana olahraga, seperti lapangan sepak bola. Karena itu, ia menjadi sasaran bertanya oleh pemuda. Ia kemudian menjelaskan kepada pemuda bahwa ia sudah berupaya untuk mengajukan peralihan aset, tetapi peralihan aset itu sedang diproses.

Mulfi Joni menambahkan bahwa jika usulannya tentang pemanfaatan sebagian tanah itu sebagai saran olahraga tidak dipenuhi oleh Pemkab Pesisir Selatan, ia meminta penggarap lahan itu untuk mengurus izin resmi kepada pemkab agar tidak terjadi kecemburuan sosial dari warga setempat. Alasannya, meskipun lahan itu sudah menjadi milik pemkab, warga setempat akan cemburu kepada penggarap jika tanah itu digarap tanpa izin.

“Kalau lahan itu tidak jadi dimanfaatkan sebagai sarana olahraga, kembalikan saja lahan itu kepada fungsinya semula, yaitu untuk kegiatan bidang pertanian, dan dikelola oleh kelompok tani atau koperasi, bukan perorangan,” ucap mantan Ketua Dewan Perwakilan Nagari Air Haji 2002—2014 itu.

Adapun niniak mamak setempat, Asril K. Datuak Sutan Mangkuto, mengatakan bahwa tanah tersebut sebaiknya digunakan oleh warga Nagari Air Haji karena berada di nagari tersebut. Ia menyebut orang yang kini menggarap tanah itu bukan warga Nagari Air Haji, tetapi warga Nagari Air Haji Tengah.

Sementara itu, Agri Mustakim (50), satu dari tiga penggarap lahan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi permintaan Amran untuk berhenti menggarap lahan tersebut karena sudah diizinkan secara lisan oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Ia menyebut bahwa bupati menyambut baik rencana pihaknya untuk menanam jagung di lahan itu karena hal tersebut mendukung program swasembada pangan pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya tetap melanjutkan untuk menggarap lahan itu sembari mengurus izin administrasi ke dinas terkait.

“Saya tidak akan menanggapi permintaan Pak Amran karena tanah itu tanah Pemkab Pesisir Selatan, bukan tanah Pak Amran,” ujarnya kepada Kabarminang.com.


halaman 2 dari 4
Prev1234Selanjutnya
Tags: Air HajiLahan Pemkab Pesisir Selatan di Air HajiLinggo Sari BagantiPesisir Selatan

Berita Terkait

Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

17 Agustus 2025
57 Narapidana di Solok Selatan Terima Remisi di HUT RI ke-80

57 Narapidana di Solok Selatan Terima Remisi di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
401 Warga Binaan Lapas Pariaman Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Enam Langsung Bebas

401 Warga Binaan Lapas Pariaman Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Enam Langsung Bebas

17 Agustus 2025
Pemko Padang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Fadly Amran Tekankan Persatuan dan Semangat Juang

Pemko Padang Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Fadly Amran Tekankan Persatuan dan Semangat Juang

17 Agustus 2025
Prakiraan BMKG: Sumbar Hujan Intensitas Signifikan hingga Desember 2024

Hujan Ringan hingga Petir, Ini Prakiraan Cuaca Sumbar di Hari Kemerdekaan ke-80

17 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Luncurkan Festival Tani dan Nagari Wisata Agro, Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Budaya

Bupati Padang Pariaman Luncurkan Festival Tani dan Nagari Wisata Agro, Penggerak Ekonomi dan Pelestarian Budaya

17 Agustus 2025
Next Post
Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.