Sekretaris Daerah Pemkab Pesisir Selatan, Mawardi Roska, mengatakan bahwa ia tidak mendapatkan surat peminjaman tanah tersebut.
“Itu tanah Dinas Pertanian. Tanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian,” ucapnya.
Plh. Sekretaris Dinas Pertanian Pesisir Selatan, Hendro Kurniawan, menyatakan bahwa tidak ada warga yang mengurus izin penggunaan tanah tersebut ke dinasnya. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset pemkab harus melalui izin dari dinas terkait yang mengelola aset tersebut.
“Pemanfaatan tanah Dinas Pertanian tidak boleh oleh perorangan, tetapi oleh kelompok tani,” katanya.
Sehubungan dengan tidak adanya plang penanda kepemilikan Pemkab Pesisir Selatan di tanah tersebut, Hendro mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memeriksa keberadaan plang itu.