Andhika mengatakan bahwa pihaknya membawa DH ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya akan menjerat DH dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Andhika, DH terancam hukuman penjara 20 tahun atau paling lama seumur hidup.
Andhika menambahkan bahwa pihaknya menangkap DH dalam pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.















