Ia mengkhawatirkan adanya skenario penanganan sementara yang memungkinkan oknum yang disebut melanggar kembali menduduki jabatan strategis pada kemudian hari.
“Jangan sampai setelah situasi mereda, oknum yang melanggar justru dikembalikan ke posisinya semula. Hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan integritas aparatur sipil negara,” tuturnya.
Dewi menilai pemberian sanksi administratif ringan tidak akan cukup memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai sanksi terberat yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Pemprov Sumbar perlu menjatuhkan sanksi terberat hingga pemecatan sebagai ASN. Meskipun mekanisme pemecatan memakan prosedur yang rumit, langkah tegas ini harus diambil demi menjaga marwah institusi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumbar mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah ketahuan berbuat mesum dengan seorang PNS perempuan di ruang kerjanya. Rekaman video mereka berciuman dengan menggunakan pakaian dinas beredar luas di media sosial dan menjadi pergunjingan publik.
Kepastian pengunduran diri Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumbar disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (24/8/2026).
Arry mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pejabat tersebut untuk dimintai keterangan setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya video dua PNS berciuman di ruang kerja. Dari hasil klarifikasi awal yang ia lakukan bersama Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar, pejabat tersebut mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam video.
Arry mengatakan bahwa persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai dengan ketentuan.
















