Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial FJR, pelaku pencurian di Padang Pariaman, setelah keberadaannya terlacak melalui siaran langsung di media sosialnya. Ia dibekuk Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi aktivitas pelaku melalui akun media sosial TikTok.
“Benar, tim kami mengamankan tersangka di wilayah Pandeglang, Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Padang Pariaman,” kata AKP Nedra Wati, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya terlacak oleh tim di daerah Banten.
“Kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pencurian itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil satu unit iPhone 16 Pro Max 256 GB dan dua gelang emas dengan total berat 32 gram milik korban.
Ia menuturkan, setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya melakukan pengejaran hingga ke Banten dan akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan di Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Biomed Nomor 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Pariaman guna menjalani pemeriksaan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















