Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pinggir lapangan bola di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB karena diduga sebagai pengedar ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menginformasikan bahwa pemuda itu berinisial FR (22 tahun), warga Kampung Lopi, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo.
Setelah menangkap FR, pihaknya menggeledah pemuda tersebut disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, kata Repaldi, petugas menemukan 6 paket ganja kering terbungkus plastik klip bening, 2 bungkus ganja dalam plastik kecil, dan 2 kantong plastik hitam berisi ganja dan ranting ganja di dalam lemari pakaiannya. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja, yaitu kertas vapir merek Royo, sebuah ponsel iPhone, dan sehelai celana pendek merek Floppy.
“Pelaku mengakui semua barang bukti itu miliknya. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres Solok,” ucap Repaldi pada Sabtu (28/3/2026).
Repaldi mengategorikan FR sebagai pengedar ganja. Pihaknya menjerat pemuda itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, katanya, FR terancam hukuman 20 tahun penjara.














