Menurutnya, para WNA tersebut juga telah melanggar ketentuan visa C18, antara lain, tidak menaati peraturan ketenagakerjaan, tidak melaporkan kehadiran ke pemerintahan nagari, hingga tidak menghormati adat dan kearifan lokal.
“Ketentuan visa itu jelas mewajibkan pemegang visa untuk menaati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghormati adat setempat. Tapi itu semua diabaikan. Mereka datang diam-diam, tanpa lapor nagari, langsung bekerja,” tuturnya.
Imigrasi belum berikan tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam, Budiman Hadiwasito, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya meminta konfirmasi yang dilakukan Kabarminang.com melalui sambungan telepon dan pesan tertulis tidak direspons. Beberapa kali permintaan konfirmasi sebelumnya juga tidak mendapat balasan, baik terkait keabsahan penggunaan visa C18 dalam kasus ini maupun alasan Imigrasi tidak merekomendasikan deportasi.
Perusahaan klaim pekerja masih calon
Sebelumnya, Calon Kepala Teknik Tambang PT GMK, Agus Setiyo Nugroho, menyebut bahwa perusahaannya belum beroperasi secara penuh dan seluruh tenaga kerja, baik lokal maupun asing, masih berstatus calon pekerja.
“Belum ada kontrak kerja. Semua dibayar harian, termasuk saya sendiri belum resmi diangkat,” ujar Agus, Senin (14/7).
Agus juga mengklaim bahwa kehadiran WNA itu untuk membantu proses alih teknologi karena alat yang digunakan berasal dari Tiongkok. Ia mengandalkan rujukan dari pihak Imigrasi yang menyatakan visa C18 sudah cukup untuk mendatangkan “calon pekerja.”
Namun, Disnakertrans Sumbar menegaskan bahwa kerja aktif tanpa kontrak, tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, tetap dikategorikan pelanggaran berat.
Kasus itu membuka kembali perbincangan publik soal lemahnya pengawasan terhadap investasi tambang dan tenaga kerja asing di daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti itu dikhawatirkan  dapat merugikan pekerja lokal dan menimbulkan ketimpangan hukum.
Kabarminang.com akan terus mengikuti perkembangan mediasi lintas instansi yang dijadwalkan pada Jumat mendatang serta hasil koordinasi Pemprov Sumbar terkait langkah hukum lebih lanjut.