Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Terbitkan Edaran Ramadan 2026, Hiburan Malam Dibatasi, Petasan Dilarang

Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 15:28
in Kota Payakumbuh

Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan surat edaran terkait aktivitas selama bulan suci ramadan 1447 H. Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah serta menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan harmonis selama ramadan.

Dalam edaran yang dikutip pada Kamis (19/2), Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengajak seluruh warga menjalankan ibadah puasa dengan penuh rasa syukur, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, serta memperbanyak kegiatan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, infak, dan sedekah.

Selain itu, Pemko Payakumbuh mengingatkan agar ramadan dijadikan momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan silaturahmi, dan membangun semangat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Aturan untuk Tempat Usaha dan Hiburan Malam

Dalam edaran tersebut, Pemko Payakumbuh juga mengatur sejumlah aktivitas usaha selama ramadan. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung, kedai minuman, dan usaha sejenis diminta menghormati ramadan dengan tidak membuka usaha pada siang hari.

Sementara itu, pengusaha tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan kegiatan sejenis dilarang melakukan aktivitas pada pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB, sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 27.

Adapun pengelola hotel atau penginapan diminta memberikan pelayanan bernuansa Islami dan menyesuaikan kebutuhan umat Islam, termasuk menyediakan menu khusus berbuka puasa dan sahur.

Larangan Petasan dan Imbauan Kebersihan

Pemko Payakumbuh juga menegaskan larangan membunyikan mercun atau petasan yang dapat mengganggu ketentraman beribadah.

Masyarakat turut diimbau menjaga kebersihan rumah ibadah, rumah, serta lingkungan sekitar, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sampah di Kota Payakumbuh.

Selain itu, edaran juga memuat ajakan mengoptimalkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Pemko Payakumbuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga Payakumbuh tetap kondusif, damai, serta penuh keberkahan sepanjang Ramadan 1447 H.


Tags: Edaran Wali KotaHiburan MalamKaraokeketertiban umumPayakumbuhPemko PayakumbuhPetasanPubRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah MakanSumatera Barat

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

31 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

Wali Kota Payakumbuh Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Posbankum

31 Maret 2026
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Transfer Keuangan Daerah untuk Mitigasi Bencana

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Transfer Keuangan Daerah untuk Mitigasi Bencana

26 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

26 Maret 2026
Wako Hendri dan Forkopimda Pantau Ibadah hingga Pasar, Pastikan Padang Panjang Kondusif Jelang Lebaran

Wako Hendri dan Forkopimda Pantau Ibadah hingga Pasar, Pastikan Padang Panjang Kondusif Jelang Lebaran

21 Maret 2026
Wali Kota Payakumbuh Sambut Perantau, Sebut Kontribusi Ekonomi Sangat Signifikan

Wali Kota Payakumbuh Sambut Perantau, Sebut Kontribusi Ekonomi Sangat Signifikan

21 Maret 2026
Next Post
UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

UIN Bukittinggi Buka PMB 2026, Ini Daftar Prodi dan Jadwal Seleksinya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.