Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait rencana revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan pascakebakaran Blok Barat. Isu mengenai keterlibatan investor swasta hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa revitalisasi pasar sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin (12/1/2026).
Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta diketahui terbakar pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Kebakaran tersebut menghanguskan bangunan pasar dengan estimasi kerugian aset mencapai Rp52,256 miliar.
Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Sejak awal, Pemko Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN dengan proposal yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.
“Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pelaksanaan pembangunan pasar direncanakan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh persyaratan kesiapan (readiness criteria) terpenuhi.
Kurniawan juga membantah narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan di balik revitalisasi pasar. Ia menjelaskan, skema pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari merupakan mekanisme resmi yang telah lama berlaku.
“Pembagian tersebut bukan bagi-bagi cuan, melainkan bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang diatur dalam regulasi dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan status tanah Pasar Pusat Pertokoan telah lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah, bahkan sejak masa kolonial Belanda.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang menyebutkan hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah.
“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi,” jelasnya.
Muslim menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Meski sempat tertunda akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko memilih jalur dialog dan musyawarah.
Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat untuk mendukung revitalisasi pasar.
“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” kata Muslim.
Pemko Payakumbuh pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.
“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Kurniawan.
Dengan dukungan regulasi, kesepakatan adat, serta pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
















