Rabu, April 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026 08:44
in Kota Payakumbuh

Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait rencana revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan pascakebakaran Blok Barat. Isu mengenai keterlibatan investor swasta hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa revitalisasi pasar sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan publik dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” kata Kurniawan, Senin (12/1/2026).

Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta diketahui terbakar pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Kebakaran tersebut menghanguskan bangunan pasar dengan estimasi kerugian aset mencapai Rp52,256 miliar.

Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Sejak awal, Pemko Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN dengan proposal yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

“Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Pelaksanaan pembangunan pasar direncanakan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh persyaratan kesiapan (readiness criteria) terpenuhi.

Kurniawan juga membantah narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan di balik revitalisasi pasar. Ia menjelaskan, skema pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari merupakan mekanisme resmi yang telah lama berlaku.

“Pembagian tersebut bukan bagi-bagi cuan, melainkan bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang diatur dalam regulasi dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan status tanah Pasar Pusat Pertokoan telah lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah, bahkan sejak masa kolonial Belanda.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang menyebutkan hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah.

“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi,” jelasnya.

Muslim menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Meski sempat tertunda akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko memilih jalur dialog dan musyawarah.

Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat untuk mendukung revitalisasi pasar.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” kata Muslim.

Pemko Payakumbuh pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Kurniawan.

Dengan dukungan regulasi, kesepakatan adat, serta pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.


Tags: APBNhak ulayatKAN PayakumbuhKebakaran pasar Payakumbuhpasar Blok BaratPasar Pusat Pertokoan PayakumbuhPemko Payakumbuhrevitalisasi pasartanpa investorTransparansi Pemerintah

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

Wali Kota Payakumbuh Ajak Perantau dan Pemikir Bersinergi Bangun Luhak Limo Puluah

21 April 2026
Pemko Payakumbuh Dorong ASN Terapkan Hemat Energi dan Pengelolaan Sampah Berbasis TPST

Pemko Payakumbuh Dorong ASN Terapkan Hemat Energi dan Pengelolaan Sampah Berbasis TPST

20 April 2026
Fenomena “Godzilla El Nino” Diprediksi Picu Kemarau Ekstrem di Indonesia Mulai April 2026

Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Antisipasi El Nino Ekstrem

19 April 2026
Diskominfo Payakumbuh Perkuat Budaya Kerja Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Diskominfo Payakumbuh Perkuat Budaya Kerja Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

18 April 2026
Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

16 April 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemko Payakumbuh Optimalkan SIRENG untuk Perkuat Tata Kelola Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemko Payakumbuh Optimalkan SIRENG untuk Perkuat Tata Kelola Perumahan

15 April 2026
Next Post
Debit Sungai Mendadak Naik, Dua Bocah Hanyut di Pasaman Barat

Debit Sungai Mendadak Naik, Dua Bocah Hanyut di Pasaman Barat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

Pemburu Babi Tewas Tertembak di Padang Pariaman, Polisi Ungkap Tembakan Bersarang di Dada

16 April 2026

Enam Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

Akui Lalai, Petani 62 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

18 April 2026

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

Heboh! Detik-Detik Pria Tanpa Busana Digerebek Ibu dan Penghuni Kos Wanita di Padang

18 April 2026

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Padang Pariaman Tewaskan Satu Orang

18 April 2026

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

Berenang di Laut, Dua Siswa SD di Padang Hilang

18 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.