Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. Kegiatan ini digelar secara daring di Ruang Randang Balai Kota pada Rabu (15/10/2025).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmate. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kegiatan nasional yang melibatkan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.
PKS OP4D bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak, penguatan fiskal daerah, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem perpajakan, sekaligus memperluas basis data pajak untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Ia berharap melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah, memperkuat pertukaran data antar lembaga, dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dasar pembangunan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen seluruh pemerintah daerah. Semoga sinergi ini semakin erat dan mampu mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa PKS OP4D merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan di tingkat daerah.
“Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, dengan menekankan sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, serta komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi perjanjian,” jelasnya.
Askolani menilai, keberhasilan implementasi PKS ini akan sangat bergantung pada kolaborasi dan konsistensi seluruh pihak.
“Manfaatnya akan langsung dirasakan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat posisi fiskal dalam mendukung pembangunan di daerah,” imbuhnya.