Kabarminang — Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh menggelar ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi 36 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan tersebut dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Kegiatan itu digelar di Kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Padang, pada Selasa (7/4/2026).
Kepala BKPSDM Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengatakan, pelaksanaan ujian mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT.
“Ujian ini memegang peranan krusial dalam memastikan ASN yang akan naik pangkat benar-benar memenuhi kompetensi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia merinci, peserta ujian Dinas Tingkat I diikuti oleh PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang akan naik ke Penata Muda (III/a), sementara Ujian Dinas Tingkat II diperuntukkan bagi PNS dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang akan naik ke Pembina (IV/a). Selain itu, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) diberikan kepada ASN yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi, sehingga dapat menyesuaikan pangkat dan golongan ruang sesuai kualifikasi pendidikan terakhir.
“Total peserta yang mengikuti ujian sebanyak 36 orang, dengan rincian sebanyak 21 peserta mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, 7 peserta Ujian Dinas Tingkat II, dan 8 peserta mengikuti UPKP,” katanya.
Ia menambahkan, materi ujian tersebut meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Substansi Instansi (TSI), Tes Pengetahuan Manajerial (TPM), Tes Kompetensi Teknis (TKT), serta Tes Kompetensi Penunjang (TKP).
“Rangkaian materi ini tidak hanya menguji pemahaman ASN terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengukur kemampuan manajerial, literasi digital, hingga penguasaan bahasa Inggris,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini hasil ujian tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Negara. Pemko Payakumbuh berharap hasil tersebut dapat segera ditetapkan sehingga proses kenaikan pangkat ASN dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Pemko Payakumbuh berkomitmen mendorong peningkatan kualitas ASN secara berkelanjutan, sehingga setiap kenaikan pangkat benar-benar mencerminkan kompetensi, integritas, dan kesiapan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.















