Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat peraturan daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/6/2026). Pengesahan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan pengesahan empat perda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mendukung proses penyusunan hingga pembahasan produk hukum daerah tersebut. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja hingga tercapai persetujuan bersama.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian ialah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Menurut Zulmaeta, kehadiran aturan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara di hadapan hukum.
“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” katanya.















