Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dilakukan sebagai bagian dari harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menghindari tumpang tindih aturan.
Dalam rapat yang sama, Pemko Payakumbuh turut menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran Rp851 miliar. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga dan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Zulmaeta menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD dan rekomendasi BPK.
“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.















