Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman melalui Inspektorat menggelar Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko di Ruang Rapat Inspektorat Kota Pariaman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, dan diikuti oleh tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu bagian, yakni Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Bagian Kesra Setdako Pariaman.
Dalam sambutannya, Alfian Harun mengatakan coaching clinic ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem manajemen risiko yang lebih terstruktur dan komprehensif di lingkungan Pemko Pariaman. Ia menjelaskan, Register Risiko adalah dokumen yang berisi daftar lengkap tentang risiko yang teridentifikasi, termasuk deskripsi risiko, probabilitas terjadinya, dampak yang ditimbulkan, serta tindakan pengendalian yang perlu direncanakan.
Menurutnya, Register Risiko berfungsi sebagai sumber informasi untuk menyediakan data yang komprehensif tentang risiko yang dihadapi organisasi, sekaligus menjadi alat komunikasi yang mempermudah koordinasi antar pemangku kepentingan. Selain itu, dokumen ini juga berperan sebagai alat pemantauan untuk mengukur perkembangan risiko dan efektivitas pengendalian yang dilakukan, serta menjadi media pembelajaran bagi organisasi dalam menghadapi potensi risiko di masa mendatang.
Alfian juga mengingatkan bahwa penerapan Register Risiko sejalan dengan unsur utama Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Lima unsur SPIP tersebut meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.
“Kelima unsur ini saling berkaitan dan bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan organisasi, seperti efisiensi, efektivitas, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan pada peraturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfian menerangkan bahwa mekanisme penilaian penyelenggaraan SPIP terintegrasi mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Tahapan penilaian dimulai dari penilaian mandiri oleh pemerintah daerah, dilanjutkan dengan penjaminan kualitas oleh APIP, dan kemudian evaluasi oleh BPKP.
Ia menambahkan, terdapat tiga sektor yang menjadi fokus penilaian di Pemerintah Kota Pariaman, yakni sektor pendidikan, sektor pariwisata, serta sektor lingkungan hidup dan resiliensi bencana. Dari tiga sektor ini, terdapat delapan OPD pengampu yang wajib memiliki dokumen Register Risiko sebagai bukti bahwa OPD telah melakukan penilaian risiko dan menerapkan langkah-langkah pengendalian yang sesuai.
Alfian menegaskan pentingnya komitmen seluruh OPD untuk menyusun dokumen ini secara benar dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan Register Risiko bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk meminimalisasi potensi kerugian dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif.
“Melalui coaching clinic ini, kami berharap semua OPD mampu memahami konsep manajemen risiko dan menyusunnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi dapat diidentifikasi lebih awal dan diminimalkan,” ujarnya.
Kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko ini akan berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Selasa, 28–29 Juli 2025, di Ruang Rapat Inspektorat Kota Pariaman. Inspektorat berharap, setelah kegiatan ini, seluruh OPD dapat segera menyusun dan mengimplementasikan Register Risiko di unit masing-masing sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.