Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bakal memfasilitasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasa Kecamatan Pariaman Tengah dengan kantor operasional baru, guna menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sistem adat di era digital.
Fasilitas tersebut diberikan menyusul permintaan langsung Ketua KAN Pasa yang baru dilantik, Yusran Yatim, dalam kunjungannya ke Wali Kota Pariaman, Yota Balad, pada Selasa (10/6) di ruang kerja wali kota.
Dalam pertemuan itu, rombongan KAN mengajukan permohonan penggunaan salah satu ruangan kosong di Posko Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Pariaman, yang terletak di kawasan kuburan Belanda, Kelurahan Kampung Perak.
Wali Kota Yota Balad menyambut positif permintaan tersebut dan secara tegas menyetujui penggunaan ruangan tersebut sebagai kantor KAN Pasa.
“Terkait permintaan dari Pak Yusran Yatim dan pengurus lainnya tentang fasilitas kantor untuk kelancaran kerja, saya menyetujui permintaan tersebut agar semua urusan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Yota Balad.
Ia menambahkan, selama ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, Pemko Pariaman akan selalu terbuka.
“Selagi ada tempat yang kosong dan masih bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, kenapa tidak? Mudah-mudahan dengan adanya kantor KAN yang baru, semua urusan kemasyarakatan bisa terlayani dan terselesaikan dengan baik,” lanjutnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap modernisasi sistem pelayanan adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai lokal di tengah tantangan zaman.
Sementara itu, Ketua KAN Pasa, Yusran Yatim, menyampaikan rasa syukurnya atas respon cepat dan positif dari Wali Kota.
“Selama ini masyarakat yang berurusan dengan KAN Pasa banyak yang tidak terlayani dengan baik karena tidak adanya fasilitas kantor. Tapi dengan disetujuinya permintaan kami, kami berharap semua aktivitas dan urusan bisa berjalan dengan lancar,” ujar Yusran.
Kehadiran kantor operasional ini diharapkan mampu mendorong KAN Pasa menjadi lembaga adat yang adaptif dan responsif, tak hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nagari.
Langkah ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, yang berpotensi menjadi model kolaborasi serupa di wilayah lain.