Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Yaminu Rizal, terhadap Wali Kota Pariaman terkait pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, menegaskan langkah banding dilakukan karena pihak pemerintah menilai ada dasar hukum yang kuat terkait status kepegawaian Yaminu Rizal.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai pegawai karena terbukti melanggar disiplin, yaitu tidak hadir selama 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa keterangan, sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudah dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Afrizal kepada Sumbarkita, Jumat (16/1/2026).
Afrizal menambahkan, pemberhentian Yaminu Rizal dilakukan dengan hormat dan melalui mekanisme resmi yang sah, serta semua langkah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan pembebasan tugas sementara sebelumnya diterbitkan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, dan seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak ada kesalahan administratif,” ujar Sekda.
Sebelumnya, PTUN Padang pada 18 Desember 2025 memutuskan mengabulkan gugatan Yaminu Rizal. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang pembebasan tugas sementara, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.
PTUN juga mewajibkan pengembalian kedudukan Yaminu Rizal ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp320.000 kepada pihak tergugat.
Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, menjelaskan gugatan diajukan karena tidak adanya tanggapan tertulis atas keberatan administratif yang diajukan kliennya setelah menerima surat pembebasan tugas.















