Kabarminang – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas dan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Gastronomi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi bagi pelaku usaha pangan serta sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat. Sosialisasi tersebut diikuti 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berasal dari Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat.
Peserta merupakan pelaku usaha kuliner siap saji maupun makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang. Selain memberikan pemahaman terkait higiene dan sanitasi pangan, kegiatan ini juga membekali peserta dengan informasi mengenai proses serta persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.
Penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam mengolah pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar. Pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat atau label higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
Program ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Padang dalam mewujudkan Kota Gastronomi sekaligus mendukung visi Kota Sehat.
Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, mengatakan kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha, termasuk perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Pihaknya berharap pendampingan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus melengkapi aspek legalitas usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan pentingnya penerapan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan.
“Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat.”
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di Kota Padang.















