“Setiap musyawarah di tingkat kelurahan harus melibatkan RT dan RW. Jika ada hal yang dianggap janggal, segera diselesaikan. Sensitivitas sosial masyarakat harus terus diperkuat,” tuturnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, mengungkapkan bahwa dalam mediasi kemarin, semua pihak sepakat bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan murni masalah sosial akibat kurangnya komunikasi dan informasi.
“Dalam upaya memulihkan kondisi sosial, beberapa kesepakatan telah dicapai antara warga Nias di RT 02 Teratai Indah dan warga setempat. Kesepakatan tersebut di antaranya warga akan hidup berdampingan dalam suasana damai dan persaudaraan,” katanya.
Kemudian, kata Salmadanis, kedua belah pihak menyatakan insiden itu tidak terkait dengan isu SARA, melainkan masalah sosial yang telah diselesaikan secara mufakat. Ia menyebut bahwa segala tindakan yang termasuk pidana akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan menjunjung asas keadilan.
“Selain itu, langkah strategis pemulihan pascakonflik juga telah dirancang, seperti dialog bersama tokoh muslim setempat, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias untuk mempererat komunikasi, serta pertemuan bersama kedua belah pihak yang difasilitasi Forkopimda sebagai upaya rekonsiliasi menuju masyarakat yang rukun dan harmonis,” tuturnya.