Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan pascabencana melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026–2028 dengan mengedepankan prinsip Build Back Better.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, saat mengikuti Rapat Koordinasi Finalisasi Dokumen R3P bencana Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (8/1/2026).
Ia mengatakan, penyusunan R3P Kota Padang Panjang dilakukan dengan prinsip Build Back Better, yakni pemulihan yang tidak hanya memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga meningkatkan ketahanan wilayah terhadap risiko bencana di masa depan.
Ia melanjutkan, perencanaan R3P harus disusun secara transparan dan akuntabel, melibatkan partisipasi masyarakat, serta diselaraskan dengan RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2025–2029, khususnya pada tujuan pembangunan infrastruktur yang tangguh bencana dan lingkungan berkelanjutan.
“Kami menekankan kebijakan strategis berupa relokasi permukiman di kawasan berisiko tinggi serta penetapan zona merah atau no build zone di bantaran Sungai Batang Anai guna mencegah bencana berulang,” ujar Allex.
Strategi pelaksanaan R3P dibagi dalam beberapa tahapan. Pada jangka pendek tahun 2026, fokus diarahkan pada pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemulihan akses layanan dasar, serta rekonstruksi infrastruktur terdampak.
Sementara itu, jangka menengah tahun 2027–2028 diarahkan pada lanjutan rekonstruksi permanen infrastruktur, normalisasi sungai, penguatan tebing permanen, serta pemulihan seluruh sektor terdampak bencana.
Total kebutuhan pendanaan seluruh sektor dalam R3P Kota Padang Panjang mencapai Rp410.864.496.200. Rinciannya, pada 2026 sebesar Rp369.026.643.230, 2027 sebesar Rp32.953.480.000, dan 2028 sebesar Rp30.194.040.000. Sumber pendanaan direncanakan berasal dari APBN sebesar Rp381.604.005.950, APBD Provinsi Sumatera Barat Rp20.675.000.000, APBD Kota Padang Panjang Rp28.215.157.280, serta dukungan masyarakat dan dunia usaha.
Bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 27 November 2025 di Kota Padang Panjang tercatat menyebabkan 45 korban meninggal dunia, terdiri dari 26 warga Padang Panjang, 18 warga luar daerah, dan satu orang belum teridentifikasi. Selain itu, 17 orang dilaporkan hilang, 1.368 warga terdampak, serta 17 sektor terdampak, meliputi permukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.
Ia melanjutkan, berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025, kapasitas fiskal Kota Padang Panjang berada pada kategori rendah, sementara kebutuhan pendanaan dari APBD kota pada tahun 2026 mencapai Rp28,21 miliar. Oleh karena itu, Pemko Padang Panjang berharap adanya relaksasi Transfer ke Daerah (TKD) serta dukungan kuat dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Kami berharap dokumen R3P ini menjadi dasar yang kuat bagi dukungan pendanaan lintas kementerian dan lembaga, sehingga pemulihan pascabencana dapat berjalan cepat, tepat, dan berkelanjutan demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menegaskan dokumen R3P merupakan instrumen penting sebagai dasar perencanaan dan penganggaran rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana di daerah. Ia menekankan agar R3P disusun secara komprehensif, berbasis data kerusakan dan kerugian yang valid, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“R3P harus menjadi pedoman bersama agar penanganan pascabencana berjalan tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Prinsip membangun kembali dengan lebih baik dan lebih aman harus benar-benar diterapkan,” ujarnya.
















