Kabarminang- Pemerintah Kota Padang menawarkan penerapan skema alih daya (outsourcing) pada sejumlah jabatan yang tidak masuk dalam kategori ASN.
Hal ini ditujukan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun jumlah non-ASN yan tidak diperpanjang masa kerja di daerah tersebut terdata 190 orang.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra mengatakam, jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan termasuk dalam posisi yang direncanakan akan ditata melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, wacana ini telah muncul sejak 2024 lalu. Saat itu Pemko telah memproyeksikan bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, mengingat berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, masa kerja, dan lainnya.
Hal itu menyebabkan sebagian besar tenaga non-ASN tidak masuk dalam database BKN. Atas kondisi tersebut, Pemko sempat mengusulkan supaya penganggaran bagi tenaga non-ASN yang terdampak dilakukan melalui mekanisme alih daya.
Namun, usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dengan DPRD dan bahkan mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak, sehingga belum dapat direalisasikan.
“Pemko menghadapi keterbatasan kebijakan karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” ujarnya.
Hal ini merujuk pada surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang secara tegas melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.
“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada aturan dan tetap mencari jalan terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,”sebutnya.
Dirumahkan Mulai 1 Agustus
Diberitakan Sumbarkita sebelumnya, Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama mengatakan, masa kerja Non ASN yang tidak diperpanjang tersebut adalah kategori R4 dan TH yang tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025,” katanya dilansir dari Kominfo Padang Panjang, Rabu, (320/7).
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.
“Totalnya terdapat 190 orang tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya.