Sabtu, Agustus 2, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang Tawarkan Solusi Lewat Skema Alih Daya pada 190 Non-ASN yang Dirumahkan

Redaksi
Jumat, 1 Agustus 2025 13:54
in Kota Padang Panjang
ASN Pemko Padang Panjang. (Dok: Diskominfo Padang Panjang).

ASN Pemko Padang Panjang. (Dok: Diskominfo Padang Panjang).


Kabarminang-  Pemerintah Kota Padang menawarkan penerapan skema alih daya (outsourcing) pada sejumlah jabatan yang tidak masuk dalam kategori ASN.

Hal ini ditujukan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun jumlah non-ASN yan tidak diperpanjang masa kerja di daerah tersebut terdata 190 orang.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra mengatakam, jabatan seperti sopir, petugas kebersihan, pramusaji, dan tenaga keamanan termasuk dalam posisi yang direncanakan akan ditata melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Ini adalah solusi yang kami tawarkan agar pelayanan tetap berjalan, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, wacana ini telah muncul sejak 2024 lalu. Saat itu Pemko telah memproyeksikan bahwa tidak semua tenaga non-ASN akan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, mengingat berbagai faktor seperti latar belakang pendidikan, usia, masa kerja, dan lainnya.

Hal itu menyebabkan sebagian besar tenaga non-ASN tidak masuk dalam database BKN. Atas kondisi tersebut, Pemko sempat mengusulkan supaya penganggaran bagi tenaga non-ASN yang terdampak dilakukan melalui mekanisme alih daya.

Namun, usulan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dengan DPRD dan bahkan mendapat penolakan dari sebagian besar tenaga non-ASN yang terdampak, sehingga belum dapat direalisasikan.

“Pemko menghadapi keterbatasan kebijakan karena memang tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN,” ujarnya.

Hal ini merujuk pada surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda, yang secara tegas melarang pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di luar data resmi BKN.

“Kami memahami ini situasi yang berat bagi semua pihak. Tapi sebagai penyelenggara pemerintahan, kami harus tunduk pada aturan dan tetap mencari jalan terbaik. Ini bukan soal keinginan, melainkan kewajiban hukum,”sebutnya.

Dirumahkan Mulai 1 Agustus

Diberitakan Sumbarkita sebelumnya, Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama mengatakan, masa kerja Non ASN yang tidak diperpanjang tersebut adalah kategori R4 dan TH yang tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025,” katanya dilansir dari Kominfo Padang Panjang, Rabu, (320/7).

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.

“Totalnya terdapat 190 orang tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” sebutnya.


Tags: Non ASN dirumahkanPadang Panjang

Berita Terkait

Vaksinasi Rabies Massal Rampung di 16 Kelurahan Padang Panjang, 830 HPR Telah Divaksin

Vaksinasi Rabies Massal Rampung di 16 Kelurahan Padang Panjang, 830 HPR Telah Divaksin

1 Agustus 2025
Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

26 Juli 2025
Wali Kota Padang Panjang Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Dua Kecamatan

Wali Kota Padang Panjang Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Dua Kecamatan

17 Juli 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Tinjau TPA Sungai Andok

Wakil Wali Kota Padang Panjang Tinjau TPA Sungai Andok

12 Juli 2025
Pemko Padang Panjang Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu

Pemko Padang Panjang Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu

12 Juli 2025
Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA, Gubernur Mahyeldi Siap Buka Jalan

11 Juli 2025
Next Post
Tersangka Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Keluar dari Rumah Sakit Jiwa

Tersangka Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Keluar dari Rumah Sakit Jiwa

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.