Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang bersama DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Redaksi
Jumat, 22 November 2024 18:43
in Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang melakukan penandatanganan persetujuan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Pemko Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang melakukan penandatanganan persetujuan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Padang Panjang  – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang bersama DPRD Padang Panjang melakukan penandatanganan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024).

Persetujuan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra bersama Ketua DPRD, Imbral, Wakil Ketua, Mardiansyah, dan Nurafni Fitri. Dalam rapat paripurna itu, Pj Wako Sonny mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak, terutama anggota DPRD yang telah menyetujui KUA PPAS ini.

Ia mengatakan dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi Pemko dalam penyusunan APBD 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Padang Panjang. Ia juga mengingatkan kepada OPD agar segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan mempedomani KUA dan PPAS ini.

“Mengingat waktu yang semakin sempit, segera kita ajukan Rancangan APBD 2025 kepada DPRD. Dengan demikian pembangunan Padang Panjang 2025 dapat kita lanjutkan dan tuntaskan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam KUA PPAS ini disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp572.656.518.317. Belanja daerah Rp597.656.518.317. Pembiayaan netto daerah Rp25 miliar.

Turut hadir pada rapat paripurna ini Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD beserta undangan terkait lainnya.


Tags: KUA PPAS 2025Pemko Padang PanjangPj Wali Kota Padang Panjang

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117

Pemko Padang Panjang Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-117

20 Mei 2025
Petugas Ikuti Ujian PPPK, Pemko Padang Panjang Imbau Warga Tunda Buang Sampah

Petugas Ikuti Ujian PPPK, Pemko Padang Panjang Imbau Warga Tunda Buang Sampah

13 Mei 2025
Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

Pemko Padang Panjang Terus Upayakan Kenyamanan Pengunjung Pasar

12 Mei 2025
Mendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

Mendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Kota Padang Panjang

9 Mei 2025
Pemko Padang Panjang Akan Bentuk 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih

Pemko Padang Panjang Akan Bentuk 16 Koperasi Kelurahan Merah Putih

7 Mei 2025
Didampingi Wakil Wali Kota Padang Panjang, Kapolda Sumbar Tinjau Korban Kecelakaan ALS

Didampingi Wakil Wali Kota Padang Panjang, Kapolda Sumbar Tinjau Korban Kecelakaan ALS

6 Mei 2025
Next Post
Selain Penembakan di Polres Solok Selatan, Inilah Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia

Selain Penembakan di Polres Solok Selatan, Inilah Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.