Senin, Agustus 4, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah

Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 15:16
in Kota Padang Panjang
Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Kabarminang.com – Sejak 16 Januari 2024 lalu, tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang sudah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena. Ia menyampaikan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.

“Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” kata dia pada Rabu (19/2).

Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya,” ungkap Alvi.

Adapun besaran tarifnya, untuk kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I Rp5.000, Kelas II Rp7.500, Kelas III Rp9.000 dan Kelas IV Rp22.000,” jelasnya.

Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.

Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%.


Tags: Kota Padang PanjangPemko Padang PanjangRetribusi Daerah

Berita Terkait

Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

Wawako Padang Panjang Hadiri Peluncuran Buku Kartu Pos Era Kolonial Milik Menteri Fadli Zon

2 Agustus 2025
Pemko Padang Panjang Tawarkan Solusi Lewat Skema Alih Daya pada 190 Non-ASN yang Dirumahkan

Pemko Padang Panjang Tawarkan Solusi Lewat Skema Alih Daya pada 190 Non-ASN yang Dirumahkan

1 Agustus 2025
Vaksinasi Rabies Massal Rampung di 16 Kelurahan Padang Panjang, 830 HPR Telah Divaksin

Vaksinasi Rabies Massal Rampung di 16 Kelurahan Padang Panjang, 830 HPR Telah Divaksin

1 Agustus 2025
Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

26 Juli 2025
Wali Kota Padang Panjang Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Dua Kecamatan

Wali Kota Padang Panjang Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Kurang Mampu di Dua Kecamatan

17 Juli 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Tinjau TPA Sungai Andok

Wakil Wali Kota Padang Panjang Tinjau TPA Sungai Andok

12 Juli 2025
Next Post
Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Negara pada Proyek Jalan Pulau Mainan Rp3,35 Miliar di Dharmasraya

29 Juli 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang di Padang, Perempuan dan Pria Muda Asal Pesisir Selatan Ditangkap

29 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.