Kamis, September 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah

Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 15:16
in Kota Padang Panjang
Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Kabarminang.com – Sejak 16 Januari 2024 lalu, tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang sudah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena. Ia menyampaikan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.

“Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” kata dia pada Rabu (19/2).

Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya,” ungkap Alvi.

Adapun besaran tarifnya, untuk kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I Rp5.000, Kelas II Rp7.500, Kelas III Rp9.000 dan Kelas IV Rp22.000,” jelasnya.

Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.

Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%.


Tags: Kota Padang PanjangPemko Padang PanjangRetribusi Daerah

Berita Terkait

Pemko Padang Panjang Luncurkan Program Sekolah Keluarga, Upaya Cegah Perceraian dan Kekerasan Anak

Pemko Padang Panjang Luncurkan Program Sekolah Keluarga, Upaya Cegah Perceraian dan Kekerasan Anak

18 September 2025
Panen Padi Demplot, Pemko Padang Panjang Serahkan Bantuan dan Dorong Inovasi Pertanian Modern

Panen Padi Demplot, Pemko Padang Panjang Serahkan Bantuan dan Dorong Inovasi Pertanian Modern

18 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Hadirnya Taman Binatang di PDIKM

Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Hadirnya Taman Binatang di PDIKM

13 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Lepas Santri Kauman Muhammadiyah Ikuti Fun Scout Adventure di Malaysia

Wakil Wali Kota Padang Panjang Lepas Santri Kauman Muhammadiyah Ikuti Fun Scout Adventure di Malaysia

11 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Dorong RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Wakil Wali Kota Padang Panjang Dorong RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

10 September 2025
Wakil Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Terbaik Keterbukaan Informasi Publik pada 2025

Wakil Wali Kota Padang Panjang Targetkan Kota Terbaik Keterbukaan Informasi Publik pada 2025

10 September 2025
Next Post
Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.