Minggu, Juli 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah

Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 15:16
in Kota Padang Panjang
Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Petugas kebersihan di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Kabarminang.com – Sejak 16 Januari 2024 lalu, tarif baru retribusi sampah di Kota Padang Panjang sudah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena. Ia menyampaikan, sebelumnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menyusun Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu peraturan.

“Ranperda ini menggabungkan dua jenis pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut dengan seluruh bentuk pungutan ke dalam satu Peraturan Daerah yang sebelumnya terpisah sesuai dengan fungsinya. Salah satu dari bentuk retribusi tersebut adalah Retribusi Pelayanan Kebersihan,” kata dia pada Rabu (19/2).

Untuk Retribusi Pelayanan Kebersihan yang berkaitan dengan sampah, perhitungan tarif retribusi didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Perhitungan ini didasarkan pada Sambungan Daya Listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya,” ungkap Alvi.

Adapun besaran tarifnya, untuk kategori Rumah Tangga dari Rp3.000 menjadi empat kelas. Rumah Tangga Kelas I Rp5.000, Kelas II Rp7.500, Kelas III Rp9.000 dan Kelas IV Rp22.000,” jelasnya.

Seiring dengan berlakunya Perda 1/2024 itu, Pemko memungut sesuai dengan tarif baru. Dalam hal tarif baru tersebut berbeda klasifikasinya, maka pemungutan belum dapat dilakukan. Sehingga diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan petugas yang ditunjuk oleh kelurahan.

Perlu diketahui, saat ini pengelolaan persampahan Padang Panjang sudah optimal. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, persentase sampah terkelolaRet sudah mencapai 99,30%.


Tags: Kota Padang PanjangPemko Padang PanjangRetribusi Daerah

Berita Terkait

Perkuat Kualitas Aparatur, BKPSDM Padang Panjang Sosialisasikan Disiplin ASN

Perkuat Kualitas Aparatur, BKPSDM Padang Panjang Sosialisasikan Disiplin ASN

2 Juli 2026
Zikir dan Doa Bersama Warnai Refleksi Satu Abad Gempa Padang Panjang

Zikir dan Doa Bersama Warnai Refleksi Satu Abad Gempa Padang Panjang

30 Juni 2026
Pemko Ingin Momentum Satu Abad Gempa Padang Panjang Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota

Pemko Ingin Momentum Satu Abad Gempa Padang Panjang Jadi Titik Awal Kebangkitan Kota

29 Juni 2026
Pemko dan Polres Padang Panjang Tanam 500 Bibit Pohon di Silaing Bawah

Pemko dan Polres Padang Panjang Tanam 500 Bibit Pohon di Silaing Bawah

25 Juni 2026
Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Perkuat Pengendalian Harga Pangan

23 Juni 2026
Wako Padang Panjang Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

Wako Padang Panjang Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

22 Juni 2026
Next Post
Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Masyarakat Sangir Jujuan Harapkan Pemkab Solok Selatan Bangun Infrastruktur

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.