Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang resmi menerapkan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7/2026). Kebijakan tersebut menggantikan sistem satu arah (one way) yang sebelumnya diberlakukan di ruas jalan itu.
Sebelumnya, Jalan Jenderal Sudirman diatur dengan skema satu arah sebagai langkah mengurangi kepadatan kendaraan, memperlancar arus lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan bahwa perubahan sistem lalu lintas itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan bersama instansi terkait. Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi arus kendaraan, faktor keselamatan, serta berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.
“Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Hendri juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dan saran secara santun serta konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Padang Panjang.
Ia menjelaskan bahwa sebelum sistem dua arah diterapkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan penyesuaian terhadap rambu-rambu, marka jalan, dan berbagai perlengkapan lalu lintas lainnya. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan agar perubahan tersebut dapat dipahami oleh seluruh pengguna jalan.
Hendri mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta mengikuti arahan petugas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Pemberlakuan sistem dua arah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Padang Panjang,” imbuhnya.
















