Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menanggapi dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kuncia, RT 1, RW 1, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang, Rina Melati, dan Camat Kuranji, Rozaldi, langsung mengunjungi korban di RS Bhayangkara Padang. Dalam kunjungan tersebut Rina Melati menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang turut berduka dan prihatin atas peristiwa yang menimpa korban.
“Pemerintah Kota Padang hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Saat ini korban sedang menjalani visum dan perawatan medis,” ujar Rina pada Minggu (17/5/2026).
“Kita akan membantu pengurusan administrasi keluarga agar seluruh hak anak bisa terpenuhi, akta kelahiran anak, hingga akses layanan kesehatan,” tutur Rina.
Selain itu, Pemko Padang, kata Rina, akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan optimal.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal serta memberikan perlindungan kepada korban. Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Dinas Sosial dan DP3AP2KB,” ucap Rina.
Rina Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga, baik dari sisi kesehatan, administrasi kependudukan, maupun perlindungan sosial dan psikologis, hingga kondisi korban kembali pulih.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polisi menangkap seorang pria di Padang di rumahnya di Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB atas dugaan menganiaya anaknya. Korban merupakan anak laki-laki berusia kurang dari dua tahun.
Kepala Seksi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial RS (29 tahun), penganggur. Sementara itu, istri RS bernama Desminar Berisigep, berasal dari Mentawai, juga tidak bekerja. Adapun korban bernama Maulana Arkan, dilahirkan di Mentawai pada 2 November 2024.
“Dugaan penganiayaan itu sudah berlangsung satu bulan,” ujar Wadhi pada Minggu (17/5/2026).
Perihal dugaan penganiayaan itu, Wadhi menceritakan bahwa tiap kali hendak melakukan pekerjaan rumah tangga, Desminar menitipkan korban kepada RS. Setelah selesai bekerja, Desminar mengambil korban kembali dan mendapati bahwa bibir anak itu mengalami luka karena digigit oleh RS.
“RS selalu menganiaya korban saat anak itu dititipkan kepadanya, seperti memukul, menggigit, dan menyiramnya dengan air panas. Akibat dianiaya, korban mengalami luka lebam dan memerah di area mata, luka gigitan di bagian sekujur tubuh, luka bekas tersiram air panas di bagian kaki korban, dan memar di bagian alat vital,” ujar Wadhi.
Wadhi mengatakan bahwa Desminar sering memarahi RS tiap kali pria itu menyiksa korban. Namun, katanya, RS selalu memukul kepala istrinya jika dimarahi. Karena itu, Desminar takut melaporkan penyiksaan itu kepada siapa pun.
Petugas Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) I SPKT Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika, mengatakan bahwa korban diantar oleh tetangganya, beberapa ibu-ibu, ke markas polresta sekitar pukul 10.00 WIB. Para tetangga juga membawa Desminar ke polres untuk melaporkan suaminya.
“Saat itu keluarga tersebut belum makan dua hari karena RS tidak bekerja dan tidak menafkahi istri dan anaknya. Karena itu, para tetangga mengantarkan beras dan makanan ke rumah mereka. Saat itulah para tetangga melihat kondisi korban yang sudah memprihatinkan. Pada malam harinya, tetangga mendengar korban menangis,” ujar salah satu anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Padang.
Setelah menerima laporan itu, kata anggota Jatanras tersebut, pihaknya bersama personel Pamapta Polresta Padang menangkap RS di rumahnya. Polisi menangkap pelaku saat tidur,
Ia mengatakan bahwa kasus itu kini ditangani oleh Unit Jatanras. Ia menyebut bahwa RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan/atau undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Ghifari mengatakan bahwa saat menerima korban, pihaknya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat pakai korban dibuka, katanya, sekujur tubuh korban penuh dengan luka bekas gigitan dan lebam karena pukulan.
Atas kejadian itu, Ghifari mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan keluarga semata.
“Kalau mendengar tangisan anak yang tidak wajar, kalau melihat luka yang mencurigakan, kalau merasa ada anak yang hidup dalam ketakutan, tolong jangan diam karena satu laporan dari kalian bisa menyelamatkan satu masa depan,” ujarnya.
View this post on Instagram















