Kabarminang — Pengamat hukum, Fernando Wirawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dapat digugat ke pengadilan atas meninggalnya seorang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, akibat terjatuh dari jembatan darurat pada Minggu (20/7) siang.
Nando menjelaskan bahwa hal tersebut diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ia menyebut bahwa peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas interpretasi perbuatan melawan hukum negara, bukan hanya terbatas pada tindakan aktif yang salah, melainkan juga kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum.
Akibat hukum dari adanya peraturan Mahkamah Agung itu, kata Nando, pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi materiil, yaitu kompensasi atas kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara objektif. Kedua, ganti rugi immaterial, yaitu kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, dan hilangnya kesempatan hidup. Ketiga, biaya pemulihan, yaitu kewajiban membangun infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan.
“Besaran biaya kompensasinya bergantung pada putusan hakim di pengadilan,” ujar magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu kepada Sumbarkita pada Senin (21/7).
Nando mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan penyediaan jalan dan jembatan yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika peristiwa itu terjadi dan terdapat korban jiwa, warga dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Keluarga korban yang meninggal dapat mengajukan gugatan,” ucap konsultan hukum kebijakan publik di kantor hukum Pragma Integra itu.
Nando menilai Pemkab Pesisir Selatan lalai menyediakan infrastruktur jembatan bagi masyarakat Koto Rawang. Menurutnya, kelalaian pemerintah daerah dalam kasus itu merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan tanggung jawab negara kepada warga negara. Meskipun inisiatif masyarakat dalam membangun jembatan darurat dapat dipahami dalam konteks kebutuhan mendesak, kata Nando, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab fundamental pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak.
“Pada kasus jembatan darurat di Koto Rawang yang memakan korban jiwa, dalam perspektif teori hukum administrasi, tanggung jawab negara terhadap warga negara mencakup dimensi positif dan negatif. Dimensi positif mengharuskan negara secara aktif menyediakan layanan publik yang memadai, sedangkan dimensi negatif mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian pemerintah daerah dan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara conditio sine qua non (sebab yang mutlak diperlukan) maupun adequate causation (kaitan yang wajar),” tutur Nando.