Rabu, September 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Pesisir Selatan Dapat Digugat atas Meninggalnya Warga Terjatuh dari Jembatan

Holy Adib
Senin, 21 Juli 2025 19:27
in Kabar Sumbar
Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST

Sejumlah warga mengevakuasi dua warga yang terjatuh ke sungai dari jembatan darutat di Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: IST


Kabarminang — Pengamat hukum, Fernando Wirawan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan dapat digugat ke pengadilan atas meninggalnya seorang warga Nagari Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, akibat terjatuh dari jembatan darurat pada Minggu (20/7) siang.

Nando menjelaskan bahwa hal tersebut diakomodasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ia menyebut bahwa peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas interpretasi perbuatan melawan hukum negara, bukan hanya terbatas pada tindakan aktif yang salah, melainkan juga kelalaian dalam melaksanakan kewajiban hukum.

Akibat hukum dari adanya peraturan Mahkamah Agung itu, kata Nando, pemerintah daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi materiil, yaitu kompensasi atas kerugian ekonomi yang dapat dihitung secara objektif. Kedua, ganti rugi immaterial, yaitu kompensasi atas penderitaan fisik, psikis, dan hilangnya kesempatan hidup. Ketiga, biaya pemulihan, yaitu kewajiban membangun infrastruktur yang memenuhi standar keselamatan.

“Besaran biaya kompensasinya bergantung pada putusan hakim di pengadilan,” ujar magister hukum lulusan Universitas Islam Riau itu kepada Sumbarkita pada Senin (21/7).

Nando mengatakan bahwa hal itu berkaitan dengan penyediaan jalan dan jembatan yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika peristiwa itu terjadi dan terdapat korban jiwa, warga dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Keluarga korban yang meninggal dapat mengajukan gugatan,” ucap konsultan hukum kebijakan publik di kantor hukum Pragma Integra itu.

Nando menilai Pemkab Pesisir Selatan lalai menyediakan infrastruktur jembatan bagi masyarakat Koto Rawang. Menurutnya, kelalaian pemerintah daerah dalam kasus itu merupakan bentuk pelanggaran sistemik terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan tanggung jawab negara kepada warga negara. Meskipun inisiatif masyarakat dalam membangun jembatan darurat dapat dipahami dalam konteks kebutuhan mendesak, kata Nando, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab fundamental pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak.

“Pada kasus jembatan darurat di Koto Rawang yang memakan korban jiwa, dalam perspektif teori hukum administrasi, tanggung jawab negara terhadap warga negara mencakup dimensi positif dan negatif. Dimensi positif mengharuskan negara secara aktif menyediakan layanan publik yang memadai, sedangkan dimensi negatif mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian pemerintah daerah dan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara conditio sine qua non  (sebab yang mutlak diperlukan) maupun adequate causation (kaitan yang wajar),” tutur Nando.


halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Jembatan Koto Rawang Pesisir SelatanKecelakaan di Pesisir SelatanPesisir SelatanWarga jatuh dari Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan

Berita Terkait

Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

Video: Detik-Detik Api Lahap Rumah Warga di Pesisir Selatan

17 September 2025
Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

Pemko Payakumbuh Terima Bantuan CSR Bank Nagari Rp110 Juta, Disalurkan untuk 157 Pelajar dan Mahasiswa

17 September 2025
Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

Dari Irigasi hingga Lampu Jalan, Warga Sawahpadang Aua Kuniang Sampaikan Aspirasi ke Wali Kota Payakumbuh Saat Subuh Berjemaah

17 September 2025
Marak Tambang Ilegal di Dharmasraya, Ini Kata Bupati

Politisi Muda Apresiasi Transparansi CSR di Era Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

17 September 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor TPPS dan Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berisiko Stunting

16 September 2025
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Siswi Kelas 1 SMP di Solok Selatan yang Disetubuhi Ayah Tiri Lahirkan Bayi Laki-Laki

16 September 2025
Next Post
Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Siswi SMP dari Padang Raih Gelar Winner Putri Pelajar Indonesia 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

BNNP Sumbar Sita 50 Kg Ganja di Pasaman dan 8 Kg Sabu-Sabu di Padang

12 September 2025

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

Viral! Mobil Rusak Diamuk Massa Usai Anak Teriaki Ayahnya “Maling”

16 September 2025

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

8 Kg Sabu Disita, Tiga Kurir Ditangkap di Padang, Begini Modus Pelaku

13 September 2025

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

Polisi Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Diduga Pemodal

13 September 2025

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

Penulis Muda Asal Padang Pariaman, Rizky Utama, Luncurkan Buku Debut “Tidak Harus Tergesa-gesa”

16 September 2025

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

BKSDA Sumbar Klarifikasi Status Bangunan di Sekitar Air Terjun Lembah Anai

4 Juli 2025

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

Video: Warga Gerebek Sejoli Diduga Berbuat Asusila di Solok Selatan

14 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.