Efragil mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya memang pernah memanggil perwakilan PT BRM. Namun, katanya, dalam pertemuan itu tidak spesifik dibahas masalah jalan, tetapi kontribusi (CSR) perusahaan terhadap masyarakat. Karena itu, pihaknya terkejut tiba-tiba armada PT BRM tidak diperkenankan melewati jalan koridor tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Karena itu, pihaknya menyayangkan tindakan Dinas Perhubungan Dharmasraya yang menutup jalan koridor PT BRM di simpang Nagari Koto Nan IV Dibawuah.
“Saat kami tanyakan kepada petugas yang memasang ‘line,’ mereka hanya menyampaikan ‘telepon pimpinan kami saja’.”
Kalau betul penutupan jalan itu berkaitan dengan penertiban kendaraan berat muatan berlebih, menurut Efragil, harusnya mobil ambulans dan patroli api PT BRM tidak dilarang melewati titik tersebut. Padahal, katanya, ambulans yang berisi tim medis itu bertujuan berpatroli ke kamp kontraktor untuk memberikan penyuluhan kesehatan dan memantau pekerja di lapangan yang membutuhkan penanganan atau pertolongan awal.
“Saat kondisi status siaga karhutla yang saat ini berlangsung, tim patroli api kami malah dilarang melewati simpang yang diberi ‘line’ oleh dinas terkait. Padahal, patroli sangat dibutuhkan untuk memastikan jika terjadi kebakaran segera dapat teridentifikasi dan dapat segera dipadamkan. Jadi, kalau benar tujuannya ingin menertibkan aturan mencegah kendaraan over dimension over load, fakta yang kami hadapi di lapangan sudah tidak sesuai. Kami berharap Dinas terkait segera mengevaluasi penutupan jalan koridor perusahaan dan kami siap jika dipanggil untuk diskusi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik,” tuturnya.