Jumat, September 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Tutup Jalan Menuju PT BRM, Perusahaan Bantah Langgar Aturan

Guspira Ardilla
Sabtu, 26 Juli 2025 00:06
in Kabar Sumbar
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.

Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.

“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.

“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaPT BRM

Berita Terkait

Siswi SMP Asal Payakumbuh Tulis Surat ke Imigrasi Agam, Mohon Ibunya Tak Dideportasi ke Malaysia

Siswi SMP Asal Payakumbuh Tulis Surat ke Imigrasi Agam, Mohon Ibunya Tak Dideportasi ke Malaysia

26 September 2025
Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Pemkab dalam Program KB dan Kesehatan Reproduksi

Bupati Padang Pariaman Tegaskan Dukungan Pemkab dalam Program KB dan Kesehatan Reproduksi

26 September 2025
Provider Telekomunikasi Menunggak Pajak Rp217 Juta di Pesisir Selatan

Provider Telekomunikasi Menunggak Pajak Rp217 Juta di Pesisir Selatan

25 September 2025
Video: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Terekam CCTV

Video: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Terekam CCTV

25 September 2025
Jalur Baru Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Resmi Dibuka, Waktu Tempuh Lebih Singkat

Pemkab Solok Selatan Kembangkan Ekowisata Gunung Kerinci untuk Dongkrak Perekonomian Daerah

25 September 2025
Pemko Bukittinggi Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 1 Persen pada 2025

Pemko Bukittinggi Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 1 Persen pada 2025

25 September 2025
Next Post
Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

Perempuan Muda di Padang Bakar Diri, Diduga Usai Cekcok dengan Pacar

23 September 2025

Pemuda di Padang Pariaman Meninggal dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan?

Pria di Padang Pariaman Tewas Usai Ditusuk, Anak Korban Diduga juga Dicabuli Pelaku

25 September 2025

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

Viral! Cara Edit Foto Jadi Miniatur AI dengan Google Gemini

6 September 2025

Setubuhi Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Pariaman Divonis 7 Tahun Penjara

Siswi SMA di Pariaman Lahirkan Bayi Perempuan Akibat Disetubuhi Mantan Anggota DPRD

24 September 2025

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

Seorang Pria di Padang Pariaman Ditemukan Meregang Nyawa, Diduga Korban Penusukan

25 September 2025

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

Video: Detik-Detik Warga Tangkap Pria Diduga Pencuri Peralatan Tower di Agam

17 September 2025

Cerita Warga Selamatkan Perempuan Muda di Padang dengan Tubuh Terbakar

Diduga Bunuh Diri, Perempuan Muda Ditemukan dengan Luka Bakar Lebih 50 Persen dalam Kamar Kos di Padang

23 September 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.