Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.
Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.
“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.
Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.
Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.
“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.