Rabu, April 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Tutup Jalan Menuju PT BRM, Perusahaan Bantah Langgar Aturan

Guspira Ardilla
Sabtu, 26 Juli 2025 00:06
in Kabar Sumbar
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.

Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.

“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.

“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaPT BRM

Berita Terkait

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

Pemko Padang Catat PAD Rp201,62 Miliar di Triwulan I 2026

1 April 2026
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Normal 24 Jam Mulai 1 April 2026

31 Maret 2026
Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

Pemko Padang Perkuat UMKM Lokal, Ritel Luar Dilarang Masuk

31 Maret 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

31 Maret 2026
Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

Wali Kota Yota Balad Serahkan Hadiah Festival Takbir Keliling 1447 Hijriah, Juara I Diraih Pariaman Selatan

31 Maret 2026
Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

Bukittinggi Jadi Lokasi Kajian ITB tentang Pelestarian Kota Berbasis Warisan Budaya

31 Maret 2026
Next Post
Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

Baru Beli Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kota Solok Ditangkap di Pinggir Jalan

26 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.