Sabtu, Juli 26, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Tutup Jalan Menuju PT BRM, Perusahaan Bantah Langgar Aturan

Guspira Ardilla
Sabtu, 26 Juli 2025 00:06
in Kabar Sumbar
Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST

Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memasang palang untuk menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan XI Koto, pada Jumat (25/7/2025). Foto: IST


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP menutup jalan di simpang PT Bukit Raya Mudisa (BRM) di Nagari Koto Nan IV Dibawuh, Kecamatan IX Koto, pada Jumat (25/7/2025) dengan memasang palang di jalan menuju akses operasional milik perusahaan itu. Dinas tersebut melakukan hal itu untuk menindak kendaraan berat muatan berlebih (over dimension over load) pengangkut kayu akasia milik perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby, pihaknya memasang palang itu sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya pada Jumat (18/7). Sebelum memasang palang itu, kata Catur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melakukan komunikasi dengan PT BRM.

Catur menjelaskan bahwa pihaknya menutup jalan itu karena PT BRM menggunakan kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas, yang melewati jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan. Catur menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM, kata Catur, melampaui batas tersebut.

“Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Catur mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya akan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan lain yang melanggar aturan tersebut.

Ia menambahkan bahwa penerapan regulasi kendaraan bermuatan berlebih bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan juga bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Sementara itu, Pejabat Humas PT BRM, Efragil, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan berat muatan berlebih. Namun, katana, penerapan aturan itu harus tepat dan tidak merugikan pihak lain.

“Jalan yang diberi ‘line’ tersebut berstatus jalan koridor PT BRM, yakni jalan yang dibuat oleh perusahaan untuk pengangkutan kayu dan oprasional lainnya, tetapi boleh juga digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Jadi, jalan tersebut bukan jalan kecamatan kelas III seperti yang diberitakan karena mobil yang mengangkut kayu perusahaan melewati jalan koridor yang telah dibuat disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Efragil.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DharmasrayaPT BRM

Berita Terkait

Perempuan Muda Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil, Pelaku Belum Terungkap

Perempuan Difabel di Padang Pariaman 2 Kali Hamil Tanpa Suami, Begini Perkembangan Kasusnya

26 Juli 2025
Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

Festival Literasi III di Padang Panjang: Wako Hendri Arnis Serahkan Hadiah kepada Para Juara

26 Juli 2025
Tabuik Pariaman Mulai Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Begini Prosesnya

Tabuik Pariaman Mulai Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Begini Prosesnya

26 Juli 2025
Pengemis di Padang Pura-pura Ngesot Biar Dikasih Uang, Bisa Raup 400 Ribu Sehari

Pengemis di Padang Pura-pura Ngesot Biar Dikasih Uang, Bisa Raup 400 Ribu Sehari

26 Juli 2025
Pemko Pariaman Terima Kunjungan Irman Gusman Kunjungi, Bahas Pengembangan Pariwisata

Pemko Pariaman Terima Kunjungan Irman Gusman Kunjungi, Bahas Pengembangan Pariwisata

26 Juli 2025
Pemko Padang Segera Luncurkan Aplikasi “Padang Mobile”, Semua Layanan Publik dalam Satu Genggaman

Pemko Padang Segera Luncurkan Aplikasi “Padang Mobile”, Semua Layanan Publik dalam Satu Genggaman

26 Juli 2025
Next Post
Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tradisi Tabuik Pariaman Menuju UNESCO, Ini Strategi Pemerintah agar Lolos Cepat

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

Razia Pekat di Payakumbuh: Siswi Sekamar dengan Pacar, Tisu Magic Jadi Barang Bukti

20 Juli 2025

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

Hidup di Tengah Kampung, Tapi Tak Pernah Ada: Kisah Difabel di Padang Pariaman Dua Kali Hamil

25 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.