Senin, Juli 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Momen Lebaran

Redaksi
Minggu, 23 Maret 2025 15:02
in Kabupaten Dharmasraya

Kabarminang.com – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran yang menekankan upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

Dalam edaran ini, Bupati Annisa mengingatkan akan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas sebagai penyelenggara negara.

Bupati menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja,” ujarnya, dikutip Minggu (23/3).

Surat edaran ini juga mengatur soal pemberian makanan atau minuman yang mudah rusak. Jika diterima, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, namun tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, bupati mengimbau agar penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang keras, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk memberikan imbauan internal guna menolak segala bentuk gratifikasi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemkab Dharmasraya

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Tinjau Revitalisasi Sekolah, Anggaran Rp28 Miliar Digelontorkan

Pemkab Dharmasraya Gelar Festival Literasi 2026, Boy Candra hingga Uda Rio Hadir Berbagi Inspirasi

20 Juli 2026
Bupati Dharmasraya Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir bagi Kendaraan yang Antre BBM di SPBU

Bupati Dharmasraya Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir bagi Kendaraan yang Antre BBM di SPBU

20 Juli 2026
Bupati Dharmasraya Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

Bupati Dharmasraya Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga, UMKM Lokal Ikut Bergeliat

20 Juli 2026
Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

Dinsos P3APPKB Dharmasraya Hadirkan HaloPUSPAGA, Aplikasi Layanan Konsultasi Keluarga

18 Juli 2026
Pemkab Dharmasraya Gandeng Enam Perusahaan Bangun Infrastruktur Senilai Rp6,6 Miliar

Pemkab Dharmasraya Gandeng Enam Perusahaan Bangun Infrastruktur Senilai Rp6,6 Miliar

16 Juli 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan 12,5 Ton Benih Padi Biofortifikasi untuk 500 Hektare Lahan

Pemkab Dharmasraya Salurkan 12,5 Ton Benih Padi Biofortifikasi untuk 500 Hektare Lahan

15 Juli 2026
Next Post
Dua Daerah di Padang Pariaman Disebut Rawan Pencurian selama Periode Libur Lebaran 2025

Dua Daerah di Padang Pariaman Disebut Rawan Pencurian selama Periode Libur Lebaran 2025

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.