Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Lelang Barang Milik Daerah

Juni Fitra Yenti
Rabu, 27 November 2024 15:04
in Kabupaten Dharmasraya

Kabarminang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD).

Hal ini dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Objek lelang berupa Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan dan Scrap/Besi Tua yang sudah tidak digunakan lagi untuk operasional berupa kendaraan roda 2 dan roda 4.

Pelaksanaan lelang berlangsung 22 November 2024 pukul 00.00-28 November 2024 pukul 09.00.

Adapun batas akhir jaminan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Berikut mekanisme lelang berupa :

1. Memiliki akun yang terverifikasi pada //portal.lelang.go.id atau //lelang.go.id.

2. Menyetorkan uang jaminan.

3. Mengikuti lelang secara open bidding pada waktu diatas.

4. Pelunasan biaya lelang (bagi pemenang)

5. Pengambilan objek lelang di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Bagi peserta lelang yang berminat dapat melihat objek dilelang di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Jalan Lintas Sumatera KM 2 Pulau Punjung sejak pengumuman lelang ini terbit, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia lelang Armi Saputra 081267899123, Andoni Rizal 085264396234 dan Eno Oktaviando 082171487148.


Tags: Pemkab Dharmasraya

Berita Terkait

Marak Tambang Ilegal di Dharmasraya, Ini Kata Bupati

Percepatan Perizinan Wilayah Tambang Dinilai Penting untuk Dorong Investasi di Dharmasraya

1 April 2025
Pemkab Dharmasraya Pusatkan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Gunung Medan

Pemkab Dharmasraya Pusatkan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Gunung Medan

29 Maret 2025
Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Momen Lebaran

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi di Momen Lebaran

23 Maret 2025
Lantik Pengurus TP PKK Dharmasraya Periode 2025-2030, Bupati Annisa Yakin Bisa Wujudkan Keluarga Pelopor Perubahan

Lantik Pengurus TP PKK Dharmasraya Periode 2025-2030, Bupati Annisa Yakin Bisa Wujudkan Keluarga Pelopor Perubahan

19 Maret 2025
Dinas PUPR Dharmasraya Tindaklanjuti Arahan Bupati Annisa, Jalan Putus di Bukit Lantak Tuntas Diperbaiki

Dinas PUPR Dharmasraya Tindaklanjuti Arahan Bupati Annisa, Jalan Putus di Bukit Lantak Tuntas Diperbaiki

19 Maret 2025
Tim Safari Ramadan Pemkab Dharmasraya Kunjungi Masjid di Nagari Sungai Rumbai, Masyarakat Minta Insentif Alim Ulama Tetap Direalisasikan Bupati Annisa

Tim Safari Ramadan Pemkab Dharmasraya Kunjungi Masjid di Nagari Sungai Rumbai, Masyarakat Minta Insentif Alim Ulama Tetap Direalisasikan Bupati Annisa

13 Maret 2025
Next Post
Mahyeldi-Vasko Menang Telak di TPS 24 Kota Padang

Mahyeldi-Vasko Menang Telak di TPS 24 Kota Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

Š 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

Š 2025 KabarMinang.com.