Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap air Sungai Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Selasa pagi, 17 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung menurunkan tim teknis ke lokasi pada sore harinya. Titik pemeriksaan berada di Sungai Suir, yang dilaporkan warga mengalami perubahan kondisi air.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa tim yang diturunkan merupakan tim teknis yang telah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Dalam verifikasi lapangan, diketahui bahwa Sungai Suir merupakan muara dari Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT Tidar Kerinci Agung. Jarak antara muara Batang Gambir dengan titik aduan masyarakat diperkirakan sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.
Pada kesempatan tersebut, DLH mengambil sampel air Sungai Suir sebagai objek pengaduan masyarakat. Sampel kemudian diamankan dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus yang tidak mengubah kandungan limbah, guna menjaga keabsahan hasil uji laboratorium.
Selanjutnya, pada Rabu, 18 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Tidar Kerinci Agung. Tim melakukan penelusuran terhadap kolam-kolam IPAL dan menemukan indikasi awal adanya dugaan limpahan limbah.
“Berdasarkan temuan awal di lapangan, terdapat dugaan kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” ujar Budi Waluyo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil. Penanganan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Untuk memperkuat proses penanganan, pada Jumat (19/12/2025) DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT Tidar Kerinci Agung guna mengumpulkan data tambahan sebagai bahan koordinasi dan penanganan lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Selain langkah teknis di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, maupun penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Ke depan, penanganan dugaan pencemaran ini akan dilanjutkan melalui pengawasan terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh hasil temuan lapangan dan hasil uji laboratorium sesuai kewenangan.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam. Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas Budi Waluyo.
Pemkab Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang. Pemerintah daerah memastikan akan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik.
Budi Waluyo menambahkan, PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. Persetujuan lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tanggal 3 Juni 2025.
Saat ini, perusahaan tersebut juga tengah menjalani proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Selama persetujuan lingkungan dari kementerian belum terbit, pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran di wilayah Sumatera Barat masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sesuai ketentuan yang berlaku.















