Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengalokasikan anggaran Rp250.018.140 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk pengadaan alas kasur dan set kamar utama.
Pengadaan tersebut tercatat di Inaproc.id, situs pengadaan nasional. Proyek ini terdaftar dengan nomor Kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 64200602 dengan satuan kerja yang bertanggung jawab, yaitu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam.
Dalam situs itu terlihat bahwa uang tersebut dianggarkan untuk membeli perlengkapan tidur berupa bed cover, seprai, serta sarung bantal dan guling yang semuanya berbahan kain sutra.
Selain kain sutra, anggaran tersebut digunakan untuk membeli satu unit tempat tidur berukuran 200 x 180 sentimeter. Paket kamar utama ini juga dilengkapi dengan dua unit meja kecil di samping tempat tidur. Kemudian, lemari pakaian berkapasitas enam pintu yang dilengkapi dengan kabinet atas, satu unit stool atau bangku tanpa sandaran di depan tempat tidur, serta satu set meja rias.
Perihal pengadaan itu, belum diketahui diperuntukkan bagi rumah siapa. Tim Sumbarkita telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Mulkani Fitry, melalui WhatsApp pada Rabu (17/6/2026). Namun, hingga Kamis (18/6/2026), pesan yang dikirimkan hanya menunjukkan tanda centang dua atau terkirim tanpa ada balasan.
Tim Sumbarkita kemudian mencoba melakukan upaya klarifikasi lanjutan melalui panggilan telepon dan panggilan WhatsApp pada Kamis (18/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.
Hingga kini, Sumbarkita masih berupaya menghimpun informasi dari pihak-pihak yang berwenang. Informasi selanjutnya mengenai pengadaan ini akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.















