Kabarminang – In Dragon, terpidana kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab pada umumnya terpidana mati segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman. Namun pihak berwenang memastikan penundaan ini bukan karena masalah dengan kejaksaan, melainkan karena proses administrasi yang belum rampung.
Pantauan di lapangan, In Dragon sudah lebih dari satu bulan berada di Mapolres sejak vonis mati dijatuhkan oleh pengadilan . Penahanannya di sel polisi memunculkan tanda tanya publik, termasuk dari tim kuasa hukumnya.
Ketua tim pengacara In Dragon, Elvy, menyatakan pihaknya berharap ada kejelasan mengenai status kliennya. “Biasanya, setelah vonis, tahanan langsung dipindahkan ke lapas. Tapi sampai hari ini In Dragon masih di Mapolres,” kata Elvy kepada Sumbarkita.
Elvy menambahkan timnya saat ini tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir setelah banding mereka dinyatakan terlambat akibat perubahan ketentuan tenggat waktu. “Biasanya tujuh hari kerja, namun kali ini dihitung tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Pariaman Sahduriman, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait status In Dragon. Ia menegaskan penundaan eksekusi bukan karena In Dragon belum dieksekusi atau ada masalah hukum, melainkan karena proses administrasi berkas pemindahan masih dikerjakan pihaknya.
“Kami siap menerima In Dragon. Namun eksekusi pemindahan ke lapas baru bisa dilakukan setelah berkas administrasi kami lengkap,” ujarnya.