Rabu, Juni 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemindahan Terpidana Mati In Dragon dari Polres Padang Pariaman ke Lapas Menunggu Proses Administrasi

Rendi Hakimi
Sabtu, 20 September 2025 09:23
in Hukum & Kriminal
In Dragon, terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari.

In Dragon, terpidana mati pembunuhan Nia Kurnia Sari.


Kabarminang – In Dragon, terpidana kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab pada umumnya terpidana mati segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani masa hukuman. Namun pihak berwenang memastikan penundaan ini bukan karena masalah dengan kejaksaan, melainkan karena proses administrasi yang belum rampung.

Pantauan di lapangan, In Dragon sudah lebih dari satu bulan berada di Mapolres sejak vonis mati dijatuhkan oleh pengadilan . Penahanannya di sel polisi memunculkan tanda tanya publik, termasuk dari tim kuasa hukumnya.

Ketua tim pengacara In Dragon, Elvy, menyatakan pihaknya berharap ada kejelasan mengenai status kliennya. “Biasanya, setelah vonis, tahanan langsung dipindahkan ke lapas. Tapi sampai hari ini In Dragon masih di Mapolres,” kata Elvy kepada Sumbarkita.

Elvy menambahkan timnya saat ini tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir setelah banding mereka dinyatakan terlambat akibat perubahan ketentuan tenggat waktu. “Biasanya tujuh hari kerja, namun kali ini dihitung tujuh hari kalender. Jadi banding kami dianggap lewat batas waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Pariaman Sahduriman, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait status In Dragon. Ia menegaskan penundaan eksekusi bukan karena In Dragon belum dieksekusi atau ada masalah hukum, melainkan karena proses administrasi berkas pemindahan masih dikerjakan pihaknya.

“Kami siap menerima In Dragon. Namun eksekusi pemindahan ke lapas baru bisa dilakukan setelah berkas administrasi kami lengkap,” ujarnya.


Tags: Nia Kurnia SariTerpidana mati In Dragon

Berita Terkait

Tokoh Adat Nilai Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Abaikan Mekanisme Adat

Sengketa Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Masuki Babak Baru, Warga Serahkan Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

24 Juni 2026
Diberi Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Pria Asal Sumut Curi Uang Majikan di Sijunjung Rp23 Juta

Diberi Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Pria Asal Sumut Curi Uang Majikan di Sijunjung Rp23 Juta

24 Juni 2026
Pria di Padang Tak Kapok Edarkan Sabu-Sabu Saat Jalani Bebas Bersyarat

Pria di Padang Tak Kapok Edarkan Sabu-Sabu Saat Jalani Bebas Bersyarat

24 Juni 2026
Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Pariaman, Sabu-Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Pariaman, Sabu-Sabu dan Ekstasi Disita

24 Juni 2026
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diciduk Polisi

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diciduk Polisi

23 Juni 2026
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bukittinggi, 1,5 Kg Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Bukittinggi, 1,5 Kg Barang Bukti Disita

23 Juni 2026
Next Post
Kecelakaan Motor vs Bak Sampah di Pasaman Barat, 2 Orang Jadi Korban

Kecelakaan Motor vs Bak Sampah di Pasaman Barat, 2 Orang Jadi Korban

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

Terekam Kamera! Goyang Tak Senonoh di Orgen Sijunjung Tuai Kecaman Warganet

19 Juni 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 M Ditangkap Kejagung di Jakarta

18 Juni 2026

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.