Kabarminang – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur tambahan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan perayaan kemerdekaan, termasuk kegiatan seperti perlombaan, karnaval, hingga acara rakyat di berbagai daerah.
Menurut Juri, tradisi perayaan kemerdekaan yang hidup di tengah masyarakat bukan hanya bentuk seremonial, melainkan sarana memperkuat semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme nasional.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga mendorong agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.
Pemasangan bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing juga diimbau sebagai bentuk partisipasi aktif.
Meski sudah diumumkan sebagai hari libur, Juri belum memastikan apakah tanggal 18 Agustus 2025 akan dicantumkan secara resmi sebagai hari libur nasional atau hanya termasuk dalam kategori cuti bersama. Kepastian status tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut.