Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Juni Fitra Yenti
Selasa, 4 Februari 2025 17:07
in Ekonomi & Bisnis
Gas melon

Gas melon


Kabarminang.com – Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan gas melon atau elpiji 3 kilogram oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pedagang eceran dapat kembali menjual gas melon. Menurutnya, para pengecer nantinya berganti nama menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.

Adapun tujuan pengoperasian kembali pengecer gas elpiji 3 kg untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi tersebut. Sub-pangkalan, kata Bahlil, nantinya dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, para pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP.

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.


Tags: gas LPG

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

19 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Dulu Sebelum Beli

18 Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.464.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkap Setiap Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Dibanderol Rp2.675.000 per Gram

16 Agustus 2026
Kacang H. Arifin, Produk UMKM Solok Bercita Rasa Khas, Dipasarkan hingga Mancanegara

Kacang H. Arifin, Produk UMKM Solok Bercita Rasa Khas, Dipasarkan hingga Mancanegara

15 Agustus 2026
Harga Emas Antam 28 Mei 2026 Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

12 Agustus 2026
Dorong UMKM Sumbar Naik Kelas, Praktisi Rodi Afriniko: Jangan Sekadar Jual Produk, Bangun Kepercayaan

Dorong UMKM Sumbar Naik Kelas, Praktisi Rodi Afriniko: Jangan Sekadar Jual Produk, Bangun Kepercayaan

12 Agustus 2026
Next Post
Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Pelajar Tewas Kecelakaan di Padang, Warga: Penyebabnya Bukan Cangkang Sawit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.