Kabarminang — Polisi menangkap Ramdani (50), pemeras sopir truk berpakai tentara di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Senin (28/4) pukul 16.00 WIB.
Kepala Polsek Pangkalan, Iptu Lianus Iwan Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya menangkap Ramdani saat memeras seorang sopir truk pengangkut batu. Ia menjelaskan bahwa Ramdani memeras sopir truk dengan modus minta ganti rugi kaca mobilnya yang pecah. Iwan menyebut bahwa Ramdani menuding kaca mobilnya pecah karena tertimpa batu yang jatuh dari bak truk.
“Dia mengintai sopir truk dengan mengikuti truk tersebut dari belakang. Setelah beberapa kilometer, dia mendahului dan memepet truk tersebut. Dia memperlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan menuding kaca itu pecah karena batu yang jatuh dari truk. Padahal, kaca mobilnya sudah lama pecah,” tutur Iwan kepada Kabarminang.com, Selasa (29/4).
Iwan mengatakan bahwa Ramdani meminta ganti rugi Rp2 juta kepada sopir truk yang ia pepet. Hingga kini, kata Iwan, sudah enam sopir truk yang melapor ke Polsek Pangkalan sebagai korban Ramdani.
“Awalnya cuma satu sopir yang melapor. Setelah pelaku ditangkap, korban-korban lain ikut melapor. Bisa jadi korbannya lebih dari enam sopir truk sebab dia melakukan aksinya sejak Februari” ucap Iwan.
Dalam melancarkan aksinya, kata Iwan, Ramdani selalu mengenakan pakaian loreng ala personel TNI Angkatan Darat. Ia mengatakatan bahwa dengan pakaian seperti itu, Ramdani menakut-nakuti sopir truk.
“Dia tidak mengaku sebagai anggota TNI saat melancarkan aksinya. Tetapi, dia memang memakai pakaian ala TNI Angkatan Darat tiap beraksi,” tuturnya.
Iwan mengatakan bahwa Ramdani merupakan warga Bukittinggi bersuku Aceh. Ia menyebut bahwa Ramdani sengaja datang ke Pangkalan dengan mengendarai mobil untuk memeras sopir-sopir truk pengangkut batu.
Atas perbuatannya, kata Iwan, Ramdani diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun.