Selain itu, pelaku juga memiliki motif ekonomi, yakni ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” tambah Muharman.
Peristiwa pembunuhan tersebut juga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dalam rekaman, para pelaku datang menggunakan mobil berwarna hitam. Seorang wanita yang diduga AF masuk lebih dulu ke halaman rumah, disusul seorang wanita lain dan dua pria.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian keluar dari dalam rumah dan membuka pintu untuk menyambut para pelaku.
Situasi sempat terlihat normal. Wanita yang diduga menantu korban bahkan sempat menyalami korban.
Namun, tak lama kemudian situasi berubah. Salah seorang pria datang sambil membawa kayu balok dan langsung memukul korban di bagian kepala hingga terjatuh.
Polisi menyatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tegas Muharman.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
















